Warga berjalan keluar dari Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Jatimakmur, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/10/2025). PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mencatat pertumbuhan aktivitas transaksi melalui jaringan BNI Agen46 mencapai 79,81 juta transaksi atau naik 37,2 persen secara year on year dalam program Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP)/Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini menjadi syarat pencairan Dana Desa tahap II 2025 setelah terbit PMK Nomor 81 Tahun 2025. Aturan ini menambah prasyarat pencairan sehingga desa wajib menyiapkan dokumen pendirian Kopdes Merah Putih.
“Aturan yang saya tahu ya itu, Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ini, ya. Tapi pada dasarnya yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,” tegas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Dalam PMK tersebut, penyaluran Dana Desa tetap dilakukan dua tahap dengan porsi 60 persen dan 40 persen dari pagu yang ditentukan penggunaannya. Tahap I disalurkan paling lambat Juni, sedangkan tahap II dapat dicairkan paling cepat April.
Persyaratan tahap II yang sebelumnya hanya laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran kini ditambah. Desa harus melampirkan akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan ke notaris.
Selain itu, pencairan tahap II juga mensyaratkan surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Ketentuan ini menautkan Dana Desa dengan kesiapan kelembagaan koperasi di tiap desa.
PMK 81/2025 sekaligus mencabut aturan lama soal penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya dalam PMK 145 Tahun 2023. Dengan pencabutan itu, mekanisme tahap II sepenuhnya mengikuti kerangka baru yang mewajibkan progres pendirian Kopdes Merah Putih.
Purbaya menyatakan sebagian Dana Desa memang diarahkan untuk membayar cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ia menyebut implementasinya akan dilihat kembali agar syarat baru tidak menghambat penyaluran di desa yang masih tertinggal secara administratif.

3 hours ago
3













































