Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bingkisan Lebaran atau hampers dalam bentuk makanan atau minuman dan apapun yang diberikan oleh pemberi kerja ke karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto mengatakan hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Patut diingat hampers atau bingkisan dalam bentuk makanan atau minuman alias hampers termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.
"Dalam rangka hari raya, diberikan hampers oleh pemberi kerja, maka hampers tidak menjadi objek pajak dan tidak dipungut PPh," tegasnya dalam Taxlive eps.128 di laman Instagram @ditjenpajakri, dikutip Rabu (26/3/2025).
Namun, Arif menerangkan bahwa pengecualian objek PPh itu hanya berlaku jika pemberi kerja memberikan hampers kepada seluruh karyawan. Jika bingkisan hanya diberikan kepada sejumlah pegawai yang merayakan hari raya, maka untuk penentuan dikenakan PPh atau tidak, ditentukan berdasarkan nilai bingkisannya.
Menurut Arif, jika hampers bernilai lebih dari Rp 3 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai, maka dikenakan PPh dari selisih nilai harga dengan batasan tersebut.
Ketentuan itu pun berlaku jika pegawai menerima hampers di luar dari momen hari besar keagamaan yang telah disebutkan.
"Jadi kalau diberikan di luar lima hari besar keagamaan tadi, syaratnya yang penting diterima seluruh pegawai dan keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta," kata Arif.
Dia memastikan jika bingkisan lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan.
Contoh Pemotongan PPh atas Bingkisan
Contoh 1: PT Sukses Abadi memberikan bingkisan makanan dan minuman dalam rangka Idulfitri senilai Rp500.000,00 kepada seluruh pegawai. Atas bingkisan tersebut dikecualikan dari objek pajak sehingga tidak dipotong PPh karena diterima oleh seluruh pegawai.
Contoh 2: PT Sukses Abadi bulan Maret 2025 memberikan bingkisan alat rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan kepada Tuan Samuel senilai Rp5.000.000,00. Oleh karena itu, atas Rp2.000.000,- merupakan objek pajak yang wajib dilakukan pemotongan PPh (selisih Rp5.000.000 dikurangi batas maksimal Rp3.000.000,00).
Penghitungan PPh dihitung dengan cara menambahkan nilai bingkisan ke dalam penghasilan bruto (gaji dan sejenisnya) Tuan Samuel bulan Maret 2025 kemudian dikalikan tarif efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Misal penghasilan bruto Tuan Samuel Rp10.000.000 maka untuk bulan Maret 2025 Tuan Samuel dipotong PPh 21 dari jumlah penghasilan Rp 12.000.000 dan sesuai penghitungan web kalkulator.pajak.go.id apabila status Tuan Samuel Kawin dengan tiga orang tanggungan maka dikenakan tarif 2% dengan Potongan PPh 21 Rp.240.000.
Dapat disimpulkan bahwa pengenaan PPh atas natura atau kenikmatan mengedepankan kesetaraan perlakuan dan keadilan di antara pegawai, pengenaan PPh tidak memandang bentuk penghasilan baik dalam bentuk uang atau selain uang.
Dikutip dari artikel DJP, Pemerintah tetap menjaga agar pengenaan pajak tidak menyasar ke semua pegawai untuk itu atas bingkisan dalam rangka lima hari raya keagamaan seperti Idulfitri tidak dikenai pajak sepanjang diberikan kepada seluruh pegawai. Namun, jika diberikan kepada sebagian pegawai perusahaan wajib untuk melakukan pemotongan pajak.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemenkeu Kejar 2.000 Wajib Pajak Nakal
Next Article Tax Holiday Diperpanjang Sampai 2025, Begini Kriteria Penerima!