Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam aturan terbarunya, eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam negeri dalam kurun waktu 1 tahun mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Meskipun kebijakan tersebut memicu diskusi di kalangan pelaku usaha, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso meyakini kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor nasional.
Budi menegaskan, kebijakan DHE telah dirancang dengan baik oleh pemerintah untuk mendukung stabilitas ekonomi dan tetap mendukung aktivitas ekspor.
"Ya prinsipnya kan kita akan melakukan dengan baik DHE ekspor, untuk kepentingan dan juga untuk kepentingan ekspor," kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (22/1/2025).
Ketika ditanya mengenai potensi timbulnya kekhawatiran pelaku usaha terkait perubahan masa parkir DHE dari tiga bulan menjadi satu tahun, dia menegaskan kebijakan tersebut telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.
"Saya pikir ini sudah banyak dijelaskan oleh Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto). Ini memang kebijakan pemerintah yang baru," tukasnya.
Dia pun menepis kekhawatiran terkait kebijakan baru ini akan menghambat kinerja ekspor. Ia percaya pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa kebijakan DHE berjalan efektif tanpa membebani eksportir.
"Saya pikir nggak ada masalah, karena itu sudah kebijakan dari pemerintah," kata Budi.
Berlaku Mulai 1 Maret 2025
Sebelumnya, Menko Airlangga mengatakan, ketentuan wajib simpan DHE ini akan berlaku mulai Maret 2025.
"Pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Kebijakan ini akan berlaku untuk sektor mineral dan batu bara, perikanan serta perkebunan seperti kelapa sawit. "Sektor minyak bumi dan gas alam itu tidak diikutkan," imbuhnya.
Diputuskan, sebesar 100% dari DHE wajib disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Mendag Lepas Ekspor Baja ke New Zealand Senilai USD 1,5 Juta
Next Article Ditanya Posisi Menteri Usai Pembekalan, Sekjen Kemendag Senyum-Senyum