Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik

4 hours ago 8

 Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik Foto ilustrasi pers - wartawan. / Freepik

Harianjogja.com, BANJARMASIN—Dewan Pers menyatakan wartawan tidak perlu khawatir dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepanjang mematuhi kode etik jurnalistik. Jika ada kasus pemberitaan yang dipersoalkan, Dewan Pers siap menjadi benteng perlindungan.

 “UU ITE tidak mengancam kebebasan pers sepanjang wartawan berpegang teguh pada 11 pasal kode etik jurnalistik,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto setelah menghadiri kegiatan forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025).

Totok menegaskan jika wartawan ditangkap aparat karena diduga melanggar UU ITE terkait pemberitaan, aparat tersebut pasti bakal berkoordinasi dengan Dewan Pers.

“Aparat akan komunikasi ke Dewan Pers apakah penangkapan itu masuk dalam ranah sengketa pers. Jika berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, jangan takut bertugas,” ujar dia.

Totok menekankan jika seorang wartawan ditangkap atas pemberitaan yang diduga melanggar UU ITE, Dewan Pers akan menjadi benteng terdepan melindungi tugas wartawan.

BACA JUGA: Pemkot Magelang Gandeng Pemuda Atasi Krisis Sampah

Di dalam kode etik jurnalistik, dia mengatakan tidak ada satupun pasal yang melanggar dan mengarah pada kasus pencemaran nama baik sebagaimana yang direvisi di dalam UU ITE.

Totok pun menjamin dan memastikan semua poin kode etik terukur karena telah diuji, dengan prinsip kerja independen dan tidak menerima suap.

“Itu jelas ya. Kalau memang kejadian buruk di sebuah instansi, jangan takut memberitakan karena khawatir kena UU ITE. Kalau memang buruk ya beritakan saja, UU Pers melindungi dan Dewan Pers akan menjadi yang terdepan,” ujar Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|