Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya

3 hours ago 9

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. / Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ditanya soal gugatan tersebut, Purbaya mengatakan jika masalah tersebut sudah diselesaikan. Bahkan gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto sudah dicabut.

BACA JUGA: Hasil Seleksi Calon Wakil Ketua LPS: Lima Nama Lolos Tahap Kedua

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Menkeu Purbaya saat ditemui seusai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Melansir SIPP PTUN Jakarta, pengadilan belum merinci substansi tuntutan yang diajukan oleh Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya yaitu Ibnu Setyo Hastomo, yang mana saat ini status perkara masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan.

PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang pemeriksaan persiapan pertama pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB. Majelis hakim yang akan menangani perkara ini juga sudah ditunjuk dan terdiri dari seorang Hakim Ketua serta dua Hakim Anggota. Namun, identitas ketiga hakim hingga saat ini belum dipublikasikan.

Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan Kementerian Keuangan belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut. “Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” ujar Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|