Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mahfud MD.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bertanya-tanya dengan sikap KPK. Menurut Mahfud, permintaan KPK kepadanya untuk melapor soal mark up kereta cepat Whoosh dinilai aneh.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor ttg dugaan mark up Whoosh. Di dlm hukum pidana, jika ada informasi ttg dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jg memanggil sumber info utk dimintai keterangan," tulis Mahfud lewat akun X, Sabtu.
Menurut Mahfud, laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh aparat penegak hukum sehingga perlu ada yang melaporkan. Misalnya, jelas Mahfud, ada penemuan mayat. "Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH hrs langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan."
Mahfud menerangkan, dalam kaitan dengan permintaan agar ia membuat laporan, itu merupakan kekeliruan yg kedua dari KPK. "Yg berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast TERUS TERANG yg awalnya menyiarkan itu adl NusantaraTV dlm rubrik "Prime Dialog" edisi 13 Oktober 2025 dgn narsum Agus Pambagyo dan Antony Budiawan."
Mantan Menko Polhukam ini menjelaskan, semua yang ia sampaikan sumbernya berasal dari NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. "Saya percaya kpd ketiganya maka saya bahas scr terbuka di podcast TERUS TERANG."
Oleh karena itu, kata ia, jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan darinya. "Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tsb. Setelah itu panggil NusantaraTV, Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan."