Dinas ESDM Jateng Bantah Temuan Warga Soal Dampak Tambang Batu-Pasir di Sungai Progo Magelang

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) buka suara soal protes warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, terkait aktivitas pertambangan batu-pasir oleh PT Anaba Putra Nusantara di Sungai Progo. Menurut Dinas ESDM, pihaknya, bersama warga dan perwakilan perusahaan, sudah pernah memeriksa langsung komplain warga. Mereka mengklaim, keluhan yang disampaikan warga tidak terbukti. 

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara di Dinas ESDM Jateng, Irwan Edhie, mengungkapkan, pihaknya sudah sempat menampung keluhan warga Desa Sambeng terkait aktivitas pertambangan PT Anaba di Sungai Progo. “Keluhan oleh masyarakat waktu itu adalah ia (penambangan) bisa menyebabkan longsor di tikungan alur sungai karena di situ ada bangunan. Kedua, ia menambang tidak sesuai ketentuan dengan jarak bangunan sungai. Ketiga, merusak mata air,” ucapnya ketika diwawancara, Jumat (28/8/2026). 

Dia mengatakan, keluhan tersebut disampaikan warga Desa Sambeng saat menghadiri rapat atau pertemuan bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Menurut Irwan, karena lokasi pertambangan PT Anaba berada di wilayah sungai, penerbitan izin usaha tambang harus mendapat lampu hijau dari BBWS. 

Irwan mengungkapkan, setelah menampung keluhan warga Desa Sambeng, dia mengusulkan agar semua pihak, termasuk warga, melakukan pengecekan atau peninjauan langsung ke lapangan. “Ternyata apa yang ditemukan masyarakat tidak betul. Itu sama-sama, kan kita fair ya. Kami ESDM sebagai penengah, pihak Anaba dihadirkan, pihak masyarakat dihadirkan,” ucapnya. 

Terkait komplain soal jarak, Irwan mengeklaim tidak ditemukan pelanggaran. “Jarak tidak melanggar, sesuai ketentuan jarak dari bangunan sungai. Karena dari hulu kan bangunan sungai (berjarak) 500 (meter), kalau hilir 1.000. Itu dari hulu tidak. Itu sudah dicek dan mereka juga mengecek kok dari masyarakat yang menolak itu,”  kata dia. 

“Kemudian mata air, keberadaan mata air itu di atas. Jauh,” tambah Irwan. 

Selanjutnya, terkait degradasi, Irwan mengklaim hal itu telah terjadi sebelum aktivitas penambangan oleh PT Anaba dimulai. “Yang degradasi itu lokasinya sebelum ada kegiatan penambangan. Itu sudah dibuktikan. Terus mau apa lagi?” ucapnya. 

Menurut Irwan, dalam proses perizinan aktivitas tambang oleh PT Anaba, Dinas ESDM Jateng hanya memberikan rekomendasi. “Kalau yang menerbitkan izin adalah DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.

Dia menambahkan, karena lokasi pertambangan berada di wilayah sungai, PT Anaba juga membutuhkan rekomendasi dari BBWS. “Kalau BBWS tidak memperbolehkan, tentu saja izin tidak akan terbit,” kata Irwan. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|