Dirut PO Cahaya Trans Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Ini Sederet Kesalahannya

2 weeks ago 4

Sopir bus Cahaya Trans Gilang (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan bus di simpang susun exit tol Krapyak pada Senin (22/12/2025) dini hari. Insiden tersebut memakan 16 korban jiwa.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dirut Perusahaan Otobus (PO) Cahaya Trans, Ahmad Warsito (39 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang.

"Penyidik menetapkan AW selaku direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Muhammad Syahduddi ketika memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). 

Syahduddi mengungkapkan, terdapat sejumlah kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan Warsito sebagai pemilik PO Cahaya Trans. Salah satunya, Warsito mengetahui bus yang terlibat kecelakaan di exit tol Krapyak pada 22 Desember 2025 lalu tak mengantongi izin trayek dan kartu pengawasan. Trayek bus tersebut adalah Bogor-Yogyakarta.

Dari hasil penyidikan diketahui pula Cahaya Trans telah mengoperasikan busnya dengan rute Bogor-Yogyakarta sejak 2022. Pengoperasian bus dengan trayek tersebut tergolong ilegal karena tak berizin. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|