Disnaker Kulonprogo Buka Posko Aduan THR hingga H10 Lebaran

5 hours ago 4

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Aduan THR untuk mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja menjelang Lebaran 2026. Posko aduan THR Kulonprogo ini mulai beroperasi sejak Selasa, (3/3/2026), dan akan melayani laporan pekerja hingga sepuluh hari setelah Hari Raya Idulfitri.

Posko Aduan THR Disnaker Kulonprogo berlokasi di kantor Disnaker di Jalan Sugiman, Wates. Selain menerima laporan secara langsung, layanan ini juga membuka ruang konsultasi bagi pekerja yang ingin memastikan hak tunjangan hari raya mereka dipenuhi oleh perusahaan.

Kepala Disnaker Kulonprogo, Bambang Sutrisna, menjelaskan pihaknya juga melakukan sosialisasi masif kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Sosialisasi ini dilakukan agar para pengusaha memahami aturan yang mengatur pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Untuk memperkuat pemahaman para pengusaha, Disnaker Kulonprogo juga menggelar sosialisasi teknis secara daring kepada para manajer HRD perusahaan di wilayah Kulonprogo. Sosialisasi tersebut menekankan bahwa pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, nilai THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani.

Bambang mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang dan tidak boleh diganti dengan barang atau bingkisan.

Jika pekerja menemukan pelanggaran pembayaran THR atau nilai yang diterima tidak sesuai ketentuan, mereka dapat melaporkannya melalui Posko Aduan THR Disnaker Kulonprogo maupun melalui layanan WhatsApp di nomor 082135349997.

Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kulonprogo juga melakukan pengawasan langsung ke sejumlah perusahaan besar di wilayah tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

Hingga saat ini, tim pengawas telah melakukan pemantauan terhadap sedikitnya sepuluh perusahaan besar di Kulonprogo. Pengawasan dilakukan secara bertahap mengingat jumlah perusahaan di wilayah kabupaten tersebut mencapai ratusan sementara jumlah personel pengawas terbatas.

Pemantauan juga dilakukan melalui pengawasan terhadap keluhan masyarakat yang muncul di media sosial guna mendeteksi potensi sengketa ketenagakerjaan sejak dini.

Meski belum ada laporan resmi yang masuk, Disnaker Kulonprogo memastikan setiap aduan pekerja akan ditindaklanjuti untuk mencari solusi terbaik antara kepentingan pekerja dan kondisi perusahaan.

Upaya pengawalan pembayaran THR pekerja ini juga mendapat dukungan dari Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulonprogo, Taufik Riko. Ia menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Disnaker Kulonprogo agar seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.

Koordinasi tersebut diharapkan mampu memastikan pekerja menerima tunjangan hari raya tepat waktu sehingga mereka dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|