Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 120 perusahaan di DIY sempat diadukan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025. Mengantisipasi pelanggaran serupa jelang Idulfitri tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY (Disnakertrans DIY) mengintensifkan pengawasan.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan mayoritas aduan tahun lalu berkaitan dengan keterlambatan pembayaran THR.
“Jenis pelanggaran yang paling sering dilaporkan adalah keterlambatan pembayaran THR, yakni belum dibayarkan hingga kurang dari H-7 Lebaran sebagaimana diatur dalam ketentuan,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
11 Perusahaan Direkomendasikan Sanksi
Dari total aduan, tercatat 11 perusahaan direkomendasikan menerima sanksi administratif oleh pengawas ketenagakerjaan.
Di Kota Jogja, tiga perusahaan mendapat rekomendasi sanksi dan seluruhnya telah melunasi kewajiban THR. Di Kabupaten Sleman, empat perusahaan direkomendasikan sanksi administrasi, namun baru satu perusahaan yang telah membayar.
Sementara itu, dua perusahaan dilaporkan sudah tutup dan satu lainnya tidak dapat dihubungi oleh pengadu.
Adapun di Kabupaten Bantul, empat perusahaan juga direkomendasikan sanksi administratif. Dua di antaranya telah membayarkan THR, sedangkan dua lainnya belum dapat ditindaklanjuti karena izin usaha berada di luar DIY.
“Sebagian besar kasus terselesaikan setelah tim dari dinas memanggil perusahaan yang bersangkutan,” katanya.
Sanksi administratif yang diberikan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Tahun Ini Belum Ada Aduan
Untuk 2026, Ariyanto menyebut belum ada laporan pengaduan terkait pembayaran THR yang masuk ke Disnakertrans DIY. Meski begitu, pengawasan tetap diperketat, termasuk melalui deteksi dini terhadap perusahaan yang sebelumnya pernah diadukan.
Ia menegaskan hak pekerja memperoleh THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2015. Namun, implementasi teknis penegakan aturan tersebut dinilai belum diatur secara rinci.
Karena itu, Disnakertrans DIY mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi regulasi hingga tingkat kelurahan dan lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT).
“Karena penegakan teknisnya belum diatur secara detail, maka kami mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi agar perusahaan memahami kewajiban pembayaran THR,” katanya.
Pihaknya berharap seluruh perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan, sehingga hak pekerja tetap terpenuhi menjelang Hari Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































