Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) berjalan memasuki ruang sidang saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito mengatakan Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
Pembebasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. "Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan (narapidana)," kata Budi saat dikonfimasi di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Bechi yang divonis tujuh tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya pada 2022. Kebebasan Bechi mendapat sorotan media lantaran menerima remisi, dan terkesan ditutup-tutupi.
Budi menegaskan Kemenimipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi saat berstatus pidana. "Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," kata Budi menegaskan.
sumber : Antara

1 hour ago
2














































