Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono (tengah) saat menyampaikan keterangan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Propam Polresta Yogyakarta menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S. Pelaku diduga meminta jatah makanan kepada pelaku usaha kuliner Bolosego saat berjualan di Alun-alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta.
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengaku sudah melakukan penyelidikan intensif dengan meminta keterangan dari manajemen Bolosego serta memeriksa tiga personel yang disebut dalam informasi tersebut.
Dari gelar perkara yang dilakukan Senin (21/9/2026) sore, Propam menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar. "Selanjutnya, dari gelar perkara pada Senin sore, Propam Polresta Yogyakarta menetapkan satu personel Polsek Kraton yakni Aipda S sebagai terduga pelanggar," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin, malam.
Sementara itu, dua personel lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian berdasarkan keterangan dari manajemen Bolosego dan saksi-saksi lainnya. Adapun Aipda S kini ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani hukuman sekaligus proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam.
"Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan, penjatuhan patsus terhadap Aipda S menjadi bagian dari komitmen Polresta Yogyakarta untuk memastikan penegakan disiplin berjalan profesional dan akuntabel.

1 hour ago
2














































