Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah belum menyelesaikan proses revisi ketentuan pajak penghasilan final alias PPh Final UMKM yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, seharusnya revisi PP yang mengatur tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% itu rampung pada tahun lalu, dan berlaku tahun ini. Namun, prosesnya masih berlangsung.
"Yang terkait dengan PPh Final UMKM, PP 55 memang kami masih berproses kembali tahun ini," kata Bimo saat acara Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).
Bimo tak menjelaskan lebih jauh alasan ketentuan itu harus direvisi ulang pada tahun ini, sehingga peraturan barunya tak kunjung terbit.
Namun, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengakui, proses revisi ulang ini yang membuat pelaksanaan ketentuan harus mundur, dari yang semula dirancang berlaku per 1 Januari 2026.
"Tentu karena dia memang sudah seharusnya kan berlaku 1 Januari 2026.
Karena prosedurnya sudah agak telat. Ternyata ini ada beberapa prosedur administrasi yang kita ulang kembalilah," kata Yon.
Yon menjelaskan, ketentuan baru yang dirombak ulang itu terkait dengan masalah administrasi pemberlakuan PPh Final UMKM. Setelah unsur ketentuan selesai diperbaiki, ia memastikan akan segera ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam waktu dekat.
"Pak Menteri nanti kemudian sudah oke nanti kita kirim ke Istana lagi untuk ditandatangin. Kita berharap nanti dalam waktu dekat sudah segerakan bisa diberlakukan," ungkap Yon.
"Karena pada prinsipnya sebagaimana diumumkan ya memang sudah tetap berlaku juga. Sambil menunggu proses administrasi yang berjalan," tegasnya.
Sebagai informasi, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur dalam diskusi panel IKPI bertema "UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?" mengungkapkan sejumlah ketentuan pembaruan PPh Final UMKM.
Melalui ketentuan terbaru itu, ia menyebut pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh final sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun. Namun, subjeknya hanya untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.
Adapun untuk yang berbentuk CV, firma, PT, maupun BUMDes tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5%, walaupun terdapat pengecualian khusus bagi koperasi selama empat tahun setelah terdaftar.
(arj/mij)
Addsource on Google


















































