DP2KBP3A Pangkep kuatkan kemitraan cegah pernikahan anak.
Pangkep (ANTARA) - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KBP3A Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menguatkan kemitraan untuk pencegahan perkawinan anak di lapangan.
"Kami senantiasa menjalin kemitraan dengan lembaga non pemerintah (NGO's), tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk mencegah perkawinan usia anak," kata Kadis DP2KBP3A Kabupaten Pangkep Nurliah Sanusi di Pangkep, Minggu terkait upaya pemerintah daerah dalam mencegah kasus perkawinan anak di daerah itu.
Untuk menekan kasus pernikahan usia anak lanjut dia pihaknya menggencarkan sosialisasi kepada warga di kepulauan bersama pihak Dinas Kesehatan setempat, Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM) dan tokoh masyarakat di pulau.
Berdasarkan data DP2KBP3A Kabupaten Pangkep diketahui kasus pernikahan usia anak pada 2024 tercatat sebanyak 42 kasus. Sementara pada tahun 2025 hingga posisi September terdapat 22 kasus perkawinan anak.
Sementara dispensasi nikah tidak layak jika usia di bawah 19 tahun kecuali bila sudah terjadi kehamilan. Sementara dari kasus tersebut sebagian besar dipicu oleh faktor hamil di luar nikah dan sisanya karena faktor ekonomi.
Berkaitan dengan hal tersebut pihaknya bekerja sama dengan semua desa dan kelurahan maupun sekolah-sekolah untuk membantu mensosialisasikan bahaya pernikahan usia anak baik dilihat dari sisi reproduksi maupun kesiapan mental pasangan.
Hal itu dibenarkan oleh Nurhayati selaku pihak Advokasi dan Pengorganisasian YKPM bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan di sejumlah pulau di Kabupaten Pangkep untuk membantu mensosialisasikan bahaya pernikahan usia anak.
"Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus pernikahan usia anak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 1999 tentang Batas Usia Menikah yakni usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
sumber : antara

5 hours ago
4














































