
Komisi III DPR mendesak aparat memburu seluruh aset dan aliran dana Eks Jampidsus FA serta mendukung pembentukan panja pengawasan kasus. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. DPR menilai penelusuran seluruh aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan masih dimungkinkan terdapat aset lain yang belum ditemukan penyidik. Karena itu, aparat penegak hukum diminta terus memburu seluruh harta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
"Kita duga masih banyak tempat-tempat persembunyian dari harta-harta yang tidak jelas yang diduga hasil daripada kejahatan ini untuk diungkap," kata Rikwanto saat memberi keterangan di ruang rapat Komisi III DPR di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Sabtu.
Menurut politikus Fraksi Partai Golkar tersebut, pelacakan aset penting dilakukan agar penyidik dapat memetakan aliran dana milik Febrie Adriansyah sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
DPR Dukung Pembentukan Panja Pengawasan
Rikwanto menyatakan dukungannya terhadap usulan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang akan mengawasi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.
Menurutnya, keberadaan panja akan memperkuat fungsi pengawasan DPR sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan secara optimal hingga tuntas.
"Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas dan dalam rapat ini Fraksi Golkar mendukung sepenuhnya panja, ketuanya adalah pimpinan kami, Pak Habiburokhman," kata Rikwanto.
Febrie Adriansyah dan DR Resmi Menjadi Tersangka
Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Kami telah menetapkan tersangka FA [Febrie Adriansyah] dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang berasal dari pihak swasta dan disinyalir merupakan Don Ritto.
Totok menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Sebelum itu, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pasal yang Disangkakan kepada Kedua Tersangka
Dalam perkara tersebut, DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DR, kami kenakan Pasal 4 atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C di KUHP Baru," ujarnya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
"Menetapkan tersangka FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok menjelaskan.
Penyidikan Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Totok mengatakan penanganan penyidikan tiga perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama antara Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
"Kami telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergi," katanya.
Penggeledahan di Sentul Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah dengan nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































