DPR Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi-UMKM Bakal Dapat Jatah Tambang

2 months ago 27

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah maraton membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan keempat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Bermula dari disepakatinya perubahan UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada beberapa pekan lalu, tepatnya Senin (20/01/2025) malam. Kemudian, kesepakatan di Baleg ini dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (23/01/2025) dan akhirnya disetujui oleh anggota Sidang.

Setelah itu, Baleg pun mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa para pemangku kepentingan, mulai dari organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, hingga perguruan tinggi seperti perwakilan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Siang ini, Selasa (11/02/2025), Baleg pun dijadwalkan melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sempat membeberkan bahwa setidaknya terdapat empat poin yang menjadi pokok pembahasan dalam revisi UU Minerba kali ini.

"Terkait hal tersebut, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ungkap Bob saat membuka Rapat Pleno RUU Minerba yang diselenggarakan Baleg DPR RI, beberapa waktu lalu.

Detailnya, pertama terkait percepatan hilirisasi mineral dan batu bara. Bob menilai, program hilirisasi harus didorong agar Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.

Kedua, terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Kemudian yang ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Terakhir, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Di lain sisi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil lahadalia mengungkapkan pihaknya mendukung apabila penerapan revisi UU tersebut merupakan perwujudan amanah Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya pikir sebuah niat yang baik kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut dan udara dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujar Bahlil ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Perihal perguruan tinggi yang direncanakan akan dapat Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan, pihaknya belum menentukan kriteria perguruan tinggi yang berhak menerima tambang dari pemerintah.

"Ya tentu itu nanti akan kita lihat bagaimana kebutuhan perguruan tinggi, ya termasuk dalam rangka kampus merdeka. Jadi, kita akan lihat apakah ada program studinya, ya kemudian dekat dengan tambang, ya mungkin kriterianya itu akan kita bahas dengan DPR," jelasnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (30/1/2025).

Dia menekankan, rencana pemberian wilayah tambang untuk perguruan tinggi dan UMKM baru diusulkan oleh DPR, sehingga masih memerlukan pengkajian lebih lanjut.

"Nggak, karena inisiasi dari DPR, ya nanti kami akan bicara dulu dengan DPR," tandasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Baleg DPR Buka Suara Soal Kampus & UKM Dapat Jatah Tambang

Next Article Usai Ormas, Kini Negara Bakal Ngasih Jatah Tambang ke Perguruan Tinggi

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|