DTKJ Dorong Transjakarta Terapkan Tarif Berlangganan Rp200 Ribu Per Bulan

16 hours ago 7

Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Subsidi Transportasi bagi Pekerja Jakarta. Subsidi transportasi umum tersebut diberikan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta per bulan serta memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Para penerima subsidi nantinya akan bebas biaya saat menggunakan fasilitas transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT hingga LRT Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan adanya penyesuaian tarif layanan Transjakarta. Adapun besaran tarif yang diusulkan adalah Rp5.000 untuk mengakses seluruh layanan Transjakarta di dalam kota, dari BRT, non-BRT, dan Mikrotrans untuk satu perjalanan.

Ketua DTKJ Sugihardjo mengaku sudah melakukan kajian sebelum mendapatkan angka tersebut. Menurut dia, besaran tarif itu masih termasuk dalam rentang 10,4 persen dari total pengeluaran rumah tangga, sehingga masih dalam batas wajar. 

"Nah saya udah ngitung ya, saya udah ngitung bahwa dengan tarif Rp 5.000 ini masih tarifnya sangat (wajar), sekitar 10,4 persen (dari total pengeluaran rumah tangga) ya kan," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Meski begitu, DTKJ juga akan mendorong diterapkan tarif langganan bagi para pengguna Transjakarta. Tarif langganan itu tentu ditawarkan dengan harga khusus, yang lebih murah dibandingkan tarif harian ketika diakumulasikan.

Sugihardjo menyebutkan, umumnya masyarakat bekerja selama 25 hari dalam satu bulan. Artinya, kebutuhan transportasi yang harus dikeluarkan adalah Rp 250 ribu per bulan. Sementara itu, usulan harga tarif langganan yang diusulkan DTKJ adalah Rp200 ribu untuk sebulan.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|