Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua desa di wilayah Kabupaten Bogor yaitu Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor dilaporkan bakal segera dilelang. Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan di masyarakat yang menempati wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan desa yang dilelang bukan Desa Sukawangi akan tetapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya. Ia menyebut kronologi awal dua desa tersebut bakal dilelang berawal dari sengketa lahan sitaan BLBI dengan terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Berdasarkan dokumen dari Desa Sukaharja, ia mengatakan kronologi awalnya yaitu pada tahun 1983, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi atas nama PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Dengan nilai Rp. 850.000.000,- berdasarkan Akta Kredit No. 145KR/BPA/XII/83 tanggal 15 Desember 1983.
Selanjutnya, kredit diberikan dengan agunan tanah seluas 406 hektar dengan status tanah milik adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, smp No. 716 terletak di Desa Sukaharja. Wilayah Desa Sukaharja berbatasan dengan wilayah Desa Sukawangi.
Ade mengatakan pada 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu. Tetapi luas tanah yang disita bertambah semula 406 hektar menjadi 445 hektar.