Tim gabungan tangkap dua pelaku perdagangan tapir di Pasaman.
REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG, – Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat berhasil menangkap dua pelaku jaringan perdagangan satwa dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) di Nagari Pintu Padang, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Selasa (3/3) malam. Kedua pelaku berinisial M (39) dan HW (45) kini diamankan di Mapolres Pasaman.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tindak pidana terkait perburuan dan perdagangan satwa dilindungi. Tim gabungan yang terdiri atas Resor Konservasi Wilayah I Pasaman BKSDA Sumbar, Satreskrim Polres Pasaman, KPHL Pasaman Raya, dan Centre for Orangutan Protection (COP) bergerak menuju Pintu Padang untuk mengembangkan penanganan kasus tersebut.
Saat tiba di lokasi, tim langsung mengamankan M yang diduga berperan mencari pembeli satwa dilindungi. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan tim kepada pelaku HW yang diduga bertugas memburu dan menjerat tapir di Jorong Rumbai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapat Tunggul. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari kedua pelaku.
Sebelumnya, pada Kamis (26/2), BKSDA Sumbar bersama Polres Pasaman dan pihak terkait lainnya telah menangkap dua pelaku lain berinisial RH dan AF di Kabupaten Limapuluh Kota. Mereka ditangkap saat membawa tapir dengan kendaraan roda empat menuju Medan, Sumatera Utara.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1

















































