Bali, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) buka suara perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pertamina menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut.
"Kalau kami Pertamina memang memandang, kami hormati dulu apa yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini di Kejaksaan Agung," terang VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, usai Media Gathering Subholding Upstream, di Bali, Selasa (11/2/2025).
Yang jelas, kata Fadjar, Pertamina dalam melaksanakan aksi korporasi atau pengadaan sudah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan juga aturan yang berlaku.
Maka, dengan adanya kasus dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah ini, Pertamina siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan data-data jika diperlukan.
Kronologi Kasus Tata Kelola Minyak
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.
Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut.
"Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya," ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.
(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Minta Aparat Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan
Next Article Korupsi PT Duta Palma Korporasi, Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 M