Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8%, Pemerintah dan DPR Bahas Perubahan RUKN

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Komisi XII DPR mengadakan Rapat Kerja (Raker) membahas mengenai perubahan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Kebijakan mengenai kelistrikan itu akan disesuaikan untuk mendukung rencana pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional menjadi 8%.

Dalam raker itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyebutkan RUKN yang sebelumnya berlaku yakni RUKN 2019-2038 dinilai perlu ada perubahan untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi seperti yang sudah ditargetkan.

"RUKN 2019-2038 perlu disesuaikan dengan pertimbangkan adanya target-target pemerintah yang perlu dimasukkan seperti target pertumbuhan ekonomi nasional yang perlu didukung ketersediaan energi listrik," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XII DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sekarang, pemerintah pun sudah merampungkan RUKN yang berlaku untuk tahun 2025-2060. Maka, perlu ada persetujuan dari Komisi XII DPR untuk mengetok RUKN terbaru itu.

"RUKN 2025-2060 merupakan pemutakhiran dari RUKN 2019-2038. RUKN memuat kebijakan keterangan kelistrikan nasional, kondisi penyediaan keterangan kelistrikan nasional, proyeksi kebutuhan dan penyesuaian tenaga listrik nasional sampai dengan tahun 2060, dan rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik nasional," tambahnya.

RUKN 2025-2060 itu, lanjut Yuliot, sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 29 November 2024 lalu melalui Keputusan Menteri ESDM No. 314.K-TL.01-L.2024.

Detailnya, Yuliot menyebutkan RUKN yang berlaku saat ini disusun berdasarkan 4 tahapan yakni:

Pertama, menghitung kapasitas infrastruktur existing, pembangkit dan transmisi, serta rencana proyek di setiap daerah sebagai baseline.

Kedua, demand listrik dihitung per region termasuk demand kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, hilirisasi, sentra kelautan, perikanan, dan destinasi pariwisata prioritas.

Ketiga, mengoptimalkan pemanfaatan potensi energi baru terbarukan atau EBT di setiap region.

Keempat, perhitungan penambahan kapasitas pembangkit dan transmisi bauran energi kebutuhan bahan bakar dan emisi.

"Konsumsi listrik per kapita dalam RUKN telah diselaraskan dengan penetapan dalam KEN. Angka asumsi listrik per kapita diambil dari penetapan KEN untuk tahun 2030, 2040, 2050, dan 2060. Namun untuk pertahun diperoleh dari kertas kerja pemodelan pada kebijakan energi nasional," bebernya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memperhitungkan konsumsi listrik per kapita pada tahun 2060 sebesar 5.038 kWh. "Sebagai informasi, bahwa target konsumsi per kapita 5.038 kWh tersebut berada di sekitar konsumsi per kapita Inggris pada tahun 2023 yang lalu sebesar 4.333 kWh dan Jerman 6.060 kWh," imbuhnya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Rusia Pertanyakan Trump Soal Kesepakatan Mengakhiri Perang

Next Article Video: Ini Dia, Kesepakatan Soal Kuota BBM Subsidi 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|