REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sejumlah akademisi merespons positif kebijakan pemerintah dalam memperkuat swasembada energi melalui implementasi Biodiesel B50. Ekonom Universitas Negeri Manado (Unima) Robert Winerungan menilai, penghentian impor solar memberikan keuntungan besar bagi perekonomian, terutama melalui penghematan devisa.
“Sebagian besar devisa kita habis untuk impor BBM dan bayar utang. Sekarang kalau BBM itu, solar tidak impor lagi, yang Rp170 triliun itu devisa hemat besar sekali. Jadi B50 ini sangat menghemat devisa. Devisa kita tidak terkuras oleh impor BBM lagi. Ada impor BBM, tapi sudah bukan solar,” kata Robert saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Robert, manfaat penghematan devisa tersebut dapat meluas apabila ruang yang tercipta digunakan untuk memperkuat kemampuan teknologi Indonesia. Penguasaan teknologi dinilai dapat meningkatkan produktivitas dan menekan biaya produksi, sehingga produk-produk nasional semakin kompetitif dibandingkan produk negara lain.
Ia juga melihat meningkatnya pemanfaatan sawit sebagai bahan baku biodiesel dapat menciptakan kepastian permintaan yang pada akhirnya membantu menjaga penjualan dan stabilitas harga komoditas tersebut. Robert pun mengapresiasi kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mempercepat pelaksanaan kebijakan swasembada energi melalui B50.
“Itu spektakuler. Jadi intinya peran besar untuk BBM yang tidak impor lagi itu, devisa bisa dipakai untuk alih teknologi. Akan lebih maju lagi Indonesia kita. Jadi devisa tidak terkuras dan kalau devisa itu terpakai untuk alih teknologi, itu akan membuat Indonesia kita lebih maju lagi,” ujarnya.
Besarnya manfaat B50 bagi ketahanan energi juga tergambar dalam kajian pakar ekonomi energi Universitas Padjadjaran (Unpad) Yayan Satyakti. Menurut Yayan, industri sawit selama ini memiliki peran besar bagi perekonomian, mulai dari menyerap jutaan tenaga kerja, membantu mengurangi kemiskinan di perdesaan, hingga menghasilkan devisa melalui ekspor dan pengurangan impor.
Yayan menilai peningkatan penggunaan biodiesel hingga B50 perlu dibarengi dengan penguatan ekosistem pendukung. Pasalnya, peningkatan porsi biodiesel turut meningkatkan kebutuhan bahan baku. Karena itu, peningkatan produktivitas kebun sawit rakyat, diversifikasi bahan baku, serta penguatan pembiayaan menjadi penting agar B50 dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Perbaiki pungutan dan pasang katup pengaman campuran sekarang, diversifikasi ke bahan baku limbah sembari melindungi pangan melalui Harga Eceran Tertinggi alih-alih kuota ekspor, dan mulai menaikkan produktivitas perkebunan rakyat segera, maka B50 menjadi kemenangan ketahanan energi yang benar-benar mampu ditanggung Indonesia, baik secara fiskal maupun lingkungan,” kata Yayan.
Sejumlah prasyarat yang disoroti Yayan tersebut telah tercermin dalam kebijakan Kementerian ESDM. Yayan mencatat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 telah mengatur arah kebijakan pencampuran biodiesel hingga 2030 dengan mempertimbangkan tiga aspek penting, yakni kesiapan bahan baku, pembiayaan, dan infrastruktur.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan B50 yang dijalankan Kementerian ESDM tidak hanya berorientasi pada peningkatan persentase biodiesel. Kesiapan ekosistem turut menjadi pertimbangan sebelum peningkatan campuran dilakukan. Hal ini menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus memastikan manfaat B50 terhadap ketahanan energi dapat diperoleh secara optimal.
“Syarat gerbang itulah petunjuknya. Keputusan itu sendiri mengakui bahwa jalur pencampuran bergantung pada kesiapan pembiayaan yang persis merupakan variabel yang ditemukan model sebagai pengikat,” ujar Yayan.
Kajian Yayan juga menunjukkan bahwa kebutuhan bahan baku dapat dikelola melalui peningkatan produktivitas dan peremajaan kebun rakyat, sehingga tidak semata-mata mengandalkan pembukaan lahan baru.
“Dengan dukungan pembiayaan, bahan baku, dan infrastruktur yang memadai, B50 berpeluang menjadi instrumen penting untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi impor,” tegas Yayan.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan implementasi B50 menjadi salah satu langkah dalam mewujudkan swasembada energi. Program tersebut ditandai dengan penggunaan biodiesel berbasis minyak kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan solar nasional.
Implementasi B50 mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut juga disebut memberikan dampak terhadap penghematan devisa karena Indonesia tidak lagi mengimpor solar dalam jumlah sebelumnya. Pemerintah memperkirakan penghematan devisa dari kebijakan tersebut mencapai Rp170 triliun atau sekitar 9,5 miliar dolar AS.

6 hours ago
7















































