Ekonom Soroti Proses Terpilihnya Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terpilihnya Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuai sorotan. Ekonom menilai proses yang terkesan mendadak menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi.

“Publik wajar bertanya: bagaimana mungkin seseorang yang tidak mengikuti proses seleksi dari awal, tiba-tiba muncul di tengah jalan, lalu langsung menduduki kursi tertinggi Ketua Dewan Komisioner LPS,” ujar Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, Rabu (23/9/2025).

Achmad menilai, persoalan utama bukan soal kapasitas pribadi Anggito yang dikenal sebagai ekonom senior dengan rekam jejak panjang, melainkan soal mekanisme.

“Nama Anggito tidak ada dalam daftar awal calon DK LPS yang diseleksi panitia. Ia baru masuk belakangan setelah Presiden meminta penambahan calon. Artinya, ada mekanisme yang ditempuh di luar jalur normal. Pertanyaannya, apakah langkah ini dapat dibenarkan demi ‘hasil terbaik’, atau justru menjadi contoh buruk bahwa aturan bisa disesuaikan demi orang tertentu?” ucapnya.

Ia menegaskan, LPS memegang amanah besar dalam menjamin simpanan masyarakat di bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, hingga menangani resolusi krisis perbankan. Karena itu, kredibilitas dewan komisionernya menjadi kunci kepercayaan publik.

“Hal ini bisa menjadi preseden buruk. Jika prosedur bisa dilompati hanya demi mengakomodasi satu nama, maka ke depan integritas seleksi pejabat publik akan diragukan. Seharusnya, jika ingin memasukkan calon baru, proses seleksi diulang sejak awal agar semua kandidat, termasuk Anggito, mendapat kesempatan yang sama,” jelasnya.

Achmad menambahkan, jika pemimpin lembaga sekelas LPS dipilih dengan cara yang dipertanyakan, kepercayaan publik akan ikut terganggu. Padahal, dalam ekosistem keuangan, trust adalah modal utama yang lebih mahal daripada sekadar dana jaminan.

“Untuk menjaga integritas sistem, pemerintah dan DPR perlu memberikan klarifikasi terbuka: apakah regulasi seleksi LPS memang memungkinkan penambahan calon di tengah jalan, ataukah ini sebuah pengecualian?” kata dia.

Menurutnya, jika aturan memang longgar, revisi regulasi perlu segera dilakukan agar kasus serupa tidak terulang. Namun, jika terbukti aturan dilanggar, langkah korektif mesti ditempuh, bahkan bila perlu mengulang seleksi.

“Kasus penunjukan Anggito sebagai Ketua LPS menunjukkan dilema klasik antara hasil dan proses,” tegasnya.

Achmad menilai, dari sisi hasil, bangsa memperoleh sosok berpengalaman. Namun dari sisi proses, ada tanda tanya besar yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Dalam kebijakan publik, merawat proses sama pentingnya dengan memastikan hasil. Karena tanpa proses yang benar, hasil yang baik pun akan kehilangan legitimasi. Itulah pelajaran utama dari kasus ini,” ujarnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|