Stop Pakai Strobo Ilegal! Pakar: Bahayakan Pengendara Lain

2 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, memberikan peringatan mengenai penggunaan lampu strobo ilegal pada kendaraan pribadi. Menurutnya, penggunaan perangkat ini bukan sekadar masalah pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan lalu lintas secara signifikan.

Lampu strobo yang berkedip-kedip dengan intensitas tinggi dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, baik pengendara maupun pejalan kaki. Pancaran cahayanya yang menyilaukan bisa menyebabkan ilusi optik atau disorientasi, meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di malam hari atau kondisi cuaca buruk.

“Strobo adalah sinyal visual berkedip yang sengaja dibuat sangat mencolok agar pengguna jalan memberi prioritas pada kendaraan darurat. Jika dipakai sembarangan, efeknya justru bisa membingungkan dan berbahaya,” ujar Yannes ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Yannes menyampaikan, lampu strobo, rotator, dan sirine pada dasarnya dirancang khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi. Menurut dia, cahaya kilat strobo sangat efektif menarik perhatian, terutama di malam hari atau saat cuaca buruk.

Namun apabila digunakan pada kendaraan sipil, hal itu justru berpotensi menurunkan konsentrasi pengemudi lain, menimbulkan kepanikan, hingga memicu manuver mendadak seperti pengereman tiba-tiba atau pindah jalur tanpa perhitungan. “Kilatan strobo dan suara sirine bisa menyilaukan, membuat orang kehilangan fokus, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi ketika visibilitas rendah,” ujarnya.

Ia mengatakan, penggunaan strobo sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, kata Yannes, pemasangan pada kendaraan pribadi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan bersama.

Yannes kembali menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas harus menjadi prioritas utama. “Strobo harus kembali pada fungsi awalnya, yaitu sebagai alat keselamatan, bukan simbol gaya atau arogansi di jalan,” ujarnya.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," ujarnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|