Eks Presiden Korsel Bakal Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Mati

1 day ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, akan menjalani sidang pidana pertamanya pada Senin (14/4/2025) atas tuduhan pemberontakan, menyusul upayanya yang gagal memberlakukan hukum darurat militer pada Desember lalu, sebuah langkah yang sempat mengguncang fondasi demokrasi negeri ginseng.

Upaya kontroversial Yoon pada 3 Desember 2024 untuk menangguhkan seluruh aktivitas politik dan menyensor media nasional melalui dekrit darurat hanya bertahan selama enam jam sebelum dibatalkan oleh mayoritas anggota parlemen dari kubu oposisi.

Keputusan ini dengan cepat memicu gelombang kecaman dan berujung pada pemakzulan oleh Majelis Nasional, diikuti dengan pencopotan resmi dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 April 2025.

Kini, Yoon menghadapi proses hukum atas tuduhan serius berupa pemberontakan terhadap negara. Jika terbukti bersalah, mantan jaksa agung yang sempat menjadi presiden itu dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada bulan Februari, tim kuasa hukum Yoon mengklaim bahwa penahanannya tidak sesuai prosedur hukum. Argumen ini diterima oleh pengadilan, dan akhirnya Yoon dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 52 hari sejak ditangkap dalam penggerebekan dini hari pada Januari 2025.

Penangkapannya sendiri menjadi catatan sejarah baru: Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang ditahan saat masih menjabat. Selama berminggu-minggu sebelum akhirnya ditangkap, ia diketahui menolak kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Pada Jumat, pria berusia 64 tahun itu secara resmi meninggalkan kediaman presiden dan kembali ke rumah pribadinya di Seoul. Di sepanjang perjalanan, ia menyempatkan diri menyapa para pendukung yang masih setia.

"Sekarang, saya kembali menjadi warga negara biasa Republik Korea, dan saya akan mencari jalan baru untuk mengabdi bagi bangsa dan rakyat kita," kata Yoon dalam pernyataan tertulisnya, dilansir AFP.

Dengan lengsernya Yoon dari kursi kekuasaan, pemerintah Korea Selatan telah menetapkan jadwal pemilu presiden kilat yang akan digelar pada 3 Juni 2025 guna memilih pemimpin baru. Sementara itu, pemerintahan dijalankan oleh Presiden sementara Han Duck-soo, yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri.

Peristiwa yang menjatuhkan Yoon menandai salah satu krisis politik terbesar Korea Selatan sejak transisi demokrasinya pada akhir 1980-an. Kritik datang dari berbagai kalangan, termasuk aktivis, politisi senior, dan masyarakat sipil yang menilai langkah Yoon sebagai bentuk "pengkhianatan terhadap konstitusi."

Kejaksaan dijadwalkan memaparkan bukti-bukti awal dalam persidangan perdana Senin ini, termasuk komunikasi internal kepresidenan, perintah militer yang dibatalkan, serta dugaan pelanggaran terhadap pasal-pasal krusial dalam hukum ketatanegaraan.

Meskipun banyak kalangan mengecam tindakannya, Yoon tetap mempertahankan klaim bahwa ia hanya mencoba "menstabilkan situasi nasional yang genting." Namun, bagi para pengkritiknya, tindakan Yoon dianggap sebagai upaya kudeta sipil dengan menyalahgunakan kekuasaan eksekutif.


(luc/luc)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

Next Article Parlemen Korsel Serukan Pemakzulan Presiden Usai Geger Darurat Militer

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|