REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pramuka Kota Bandung tahun 2017-2020 didakwa jaksa penuntut umum (JPU) korupsi sebesar Rp 1,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (25/11/2025). Dugaan korupsi tersebut telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2017 hingga 2020.
Keempat terdakwa yaitu eks Sekda Kota Bandung Yosi Irianto tahun 2013-2018, eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto. Eks Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, uraian dakwaan tentang Kwarcab Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah Rp 6,5 miliar dengan rincian Rp 2,5 miliar pada tahun 2017. Selanjutnya Rp 2,5 miliar pada tahun 2018 dan Rp 1,5 miliar tahun 2020.
Nur menjelaskan, pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut yaitu meloloskan anggaran representatif, honorarium hingga membuat pengeluaran fiktif. Total kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. "Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.555.962.000," ujar Nur, melalui keterangan resmi, Selasa (25/11/2025).
Pada tahun 2017, kata dia, kerugian negara dalam dana hibah tersebut sebesar Rp 340 juta untuk uang representatif dan representatif ke 13. Yang honor staf dan honor ke 13 serta bingkisan untuk pengurus.
Sedangkan pada 2018, kerugian mencapai Rp 504,86 juta untuk uang representatif, representatif ke 13. Uang honor staf dan honor ke 13, uang honor staf ke 14 dan ke 15, uang tunjangan hari raya dan bingkisan serta pengeluaran fiktif.
Pada 2020, kerugian negara mencapai Rp 747 juta. "Saat itu biaya representatif untuk pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan honorarium staf tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung," kata dia.
Mereka didakwa pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

1 hour ago
1















































