Jakarta, CNBC Indonesia — PT Humpus Intermoda Transportasi Tbk. (HUMI) mengumumkan akan berencana melakukan go private dan delisting. Perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB Independen) pada bulan depan.
"RUPSLB Independen untuk menyetujui Rencana Go Private dan Delisting dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2025, pada tempat dan waktu yang akan dirincikan serta diinformasikan pada pemanggilan RUPSLB Independen yang akan disampaikan pada tanggal 25 April 2025," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (11/4).
Perseroan telah menyampaikan Surat Nomor: 071/DU-HIT/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal Permohonan Suspensi Sementara Perdagangan Saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HUMI). Selain itu, mengacu pada Surat Nomor: 081/DU-HIT/IV/2025 tanggal 8 April 2025, perseroan juga telah menyampaikan delisting dan go-private PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.
"Keduanya ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memuat informasi mengenai rencana go private dan delisting Perseroan," ungkapnya.
Permintaan penghentian sementara perdagangan saham HUMI pun telah dikabulkan oleh BEI yang dilakukan di seluruh pasar, yang dilakukan terhitung sejak Sesi Pra- Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 26 Maret 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
"Perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam POJK 45/2024 dan dengan ini Perseroan menerbitkan Informasi Kepada Pemegang Saham dalam rangka pelaksanaan Rencana Go Private dan Delisting Perseroan," tulis manajemen.
Manajemen memaparkan, perseroan mengajukan rencana go private dan delisting dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, terdapat perubahan strategi bisnis dalam grup perusahaan sehingga kegiatan usaha utama grup perusahaan sebagian besar akan ditopang oleh PT Humpuss Maritim Internasional Tbk, anak usaha Perseroan.
"Oleh karenanya, Perseroan tidak lagi memerlukan pendanaan (capital raising) dari pasar modal dan belum memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana tersebut di masa depan," jelas manajemen.
Kemudian, perseroan ingin lebih fokus pada pengelolaan portofolio investasi dan aset tanpa tekanan volatilitas harga saham atau publik. Selain itu, perseroan bermaksud untuk lebih memiliki fleksibilitas dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam upaya untuk melakukan efisiensi, melakukan pengembangan bisnis, serta restrukturisasi usaha (dalam hal diperlukan).
Serta, mengingat dan dengan mempertimbangkan cash flow yang dimiliki Perseroan, Perseroan tidak lagi dapat memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.
"Melalui Rencana Go Private dan Delisting, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka pada Perseroan dengan harga wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Dalam hal persetujuan RUPSLB nanti, HUMI akan meminta persetujuan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, penghapusan pencatatan saham Perseroan dari BEI (delisting), dan persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup,
"Perlu untuk diketahui oleh para pemegang saham, bahwa dalam hal rencana go private dan delisting disetujui dalam RUPSLB Independen, maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam penawaran tender sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup," jelasnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: 13 Emiten Antre Bagi Dividen Usai Libur Lebaran
Next Article Video: Prabowo Sebut Orang Kecil Main Saham Kayak Judi, Apa Iya?