Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan dalam Kasus TPPU

12 hours ago 5

Newswire

Newswire Kamis, 03 September 2026 23:47 WIB

Febrie Adriansyah Dicecar 50 Pertanyaan dalam Kasus TPPU

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie dicecar sekitar 50 pertanyaan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik dijawab dan dijelaskan oleh Febrie sesuai dengan yang ditanyakan.

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Febrie Siap Kembali Diperiksa

Febri mengatakan Febrie Adriansyah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, mantan Jampidsus tersebut menyatakan kesediaannya untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan lanjutan tersebut dapat dilakukan baik dalam kapasitas Febrie sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Menurut kuasa hukumnya, Febrie tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik Tim 9 memeriksa tujuh orang pada Kamis.

Dari tujuh orang yang diperiksa, salah satunya adalah Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain itu, terdapat Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi untuk Febrie.

“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” katanya.

Dua Tersangka Kasus TPPU

Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka tersebut yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Penerbitan sprindik dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang dilimpahkan tersebut berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, penyidik Kejagung kemudian menjalankan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi.

Kejagung Terima Pengalihan Sejumlah Perkara

Sebelum penyidikan perkara tersebut, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI. Kemudian, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik.

Penyidikan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Pemeriksaan Febrie oleh Tim 9 Kejagung menjadi bagian dari proses pendalaman perkara dugaan TPPU tersebut. Penyidik masih menelusuri keterangan para pihak serta mencocokkannya dengan data dan barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|