Foreign Index Futures Meluncur, Investor RI Kini Bisa Beli Saham MSCI

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MSCI resmi meluncurkan produk derivatif baru, yaitu Foreign Index Futures (Kontrak Berjangka Indeks Asing/KBIA) pada Selasa (25/2/2025). Dalam tahap pertama ini, underlying yang digunakan adalah indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, Indeks ini diciptakan untuk merepresentasikan performa saham-saham berkapitalisasi pasar besar yang tercatat di Hong Kong Stock Exchange. Sebagaimana diketahui, MSCI merupakan perusahaan penyedia indeks pasar dan data yang dapat digunakan oleh investor untuk membuat keputusan investasi.

"Kaki berharap foreign index futures ini akan mengembangkan strategi investasi investor dan mengintegrasikan pasar modal Indonesia dengan komunitas finansial global. Dan juga, memperbaiki keuntungan kapitalisasi pasar kita dan membangun pertukaran kompetitif dan mendorong perkembangan ekonomi Indonesia," ungkap Jeffrey dalam seremoni pembukaannya di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jika dibandingkan dengan produk investasi lainnya, Foreign Index Futures memiliki beberapa kelebihan. Pertama, produk Foreign Index Futures dapat dimanfaatkan untuk bertransaksi efek bursa luar negeri dengan tetap menjadi investor di pasar modal indonesia.

Kedua, Foreign Index Futures juga dapat dimanfaatkan saat keadaan pasar sedang bullish maupun bearish. Investor dapat meraih potensi keuntungan dengan mengambil posisi beli (long) ketika pasar sedang bullish atau posisi jual (short) ketika pasar sedang bearish.

Ketiga, Foreign Index Futures memiliki tingkat leverage hingga 33 kali lipat dengan contract size sebesar Rp10.000,00 per poin indeks, sehingga produk ini relatif terjangkau. Dana yang dibutuhkan untuk mentransaksikan produk ini adalah sekitar Rp200.000,00.

Keempat, realisasi keuntungan investor didapatkan lebih cepat, karena penyelesaian produk derivatif diselesaikan
secara tunai dalam 1 Hari Bursa (T+1). Selain itu, sama seperti produk-produk lainnya yang ditransaksikan dan diawasi oleh BEI, perdagangan Foreign Index Futures merupakan transaksi yang aman dan transparan karena ditransaksikan secara real time, serta penyelesaian transaksinya dijamin oleh KPEI.

Penerbitan produk Foreign Index Futures ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK yang telah efektif pada 10 Januari 2025 dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bobot Indonesia di MSCI Susut, Mutu Emiten di BEI Turun?

Next Article Bareskrim Polri Usut Suap IPO, Ini Kata OJK

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|