Jakarta, CNBC Indonesia - Fotokopi dokumen penting jadi sesuatu yang biasa dilakukan masyarakat untuk berbagai macam tujuan. Termasuk meminta agar fotokopi KTP, dan ini masih berlanjut hingga sekarang sudah menjadi e-KTP.
Namun ternyata fotokopi e-KTP tak perlu dilakukan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengimbau lembaga pemerintah tidak lagi melakukannya.
Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan data masyarakat sudah masuk dalam chip yang ditanamkan dalam e-KTP sehingga bisa dibaca dengan alat khusus.
Dia mengimbau lembaga pemerintah untuk tidak lagi fotokopi KTP, sebab termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi.
"Gini, pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait dengan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ," kata Teguh, dikutip dari Detik.com, Senin (11/5/2026).
"Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi," dia menambahkan.
Pihak Dukcapil telah mengimbau seluruh lembaga tidak lagi menerapkan fotokopi KTP. Dia juga meminta tiap lembaga dapat melakukan pemadanan data.
Dengan begitu, data pelayanan tidak dilakukan dengan manual. Namun melalui system-to-system.
"Dan sekarang Alhamdulillah pemerintah atensinya begitu besar, sekarang sudah ada Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, ada DEN, ada Komdigi, Kemenmarves, ada Bappenas, BSSN. Ada kami dari Kemendagri, dan berbagai kementerian lembaga terkait itu bersama-sama," imbuh Teguh.
Teguh mengharapkan kolaborasi antar pemerintah dan lembaga bisa membuat pemanfaatan KTP dapat lebih optimal lagi.
"Mudah-mudahan dengan makin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan," jelasnya.
Sebagai informasi, Indonesia juga memiliki UU Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 yang memuat larangan penyebaran data pribadi masyarakat pada pasal 65. Bagi yang melanggar, pasal 67 memuat adanya sanksi penjara lima tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar.
(dem/dem)
Addsource on Google


















































