Freeport Dapat Restu Ekspor Konsentrat, Ini Alasan Bahlil

1 day ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan pemerintah akan memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga khususnya untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Di mana sejatinya, ekspor konsentrat tersebut sudah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu.

Bahlil menyebutkan, izin ekspor konsentrat tembaga tersebut akan diberikan untuk PTFI setidaknya hingga perbaikan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga PTF, di Gresik, Jawa Timur tuntas pada Juni 2025.

Memang, pada Oktober 2024 lalu, smelter tembaga PTFI mengalami kejadian kebakaran yang membuat perusahaan tersebut harus menghentikan operasinya.

"Smelter ini sebenarnya sudah jadi. US$ 3 miliar sudah sempat diresmikan. Kemudian kan kita tahu bahwa terjadi kebakaran. Tapi setelah dicek ternyata baik asuransi maupun dari Polisi mengatakan bahwa ini memang terjadi kesalahan yang tidak disengaja. Artinya kahar (force majeure)," kata Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Lantas apa pertimbangan pemerintah untuk memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PTFI?

Berbicara hal itu, Bahlil menyebutkan jika negara tidak memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI, salah satu hal yang dikorbankan adalah ribuan karyawan PTFI yang terancam dirumahkan.

Hal itu, lantaran smelter PTFI tidak bisa beroperasi, sedangkan produksi tembaga yang dilakukan PTFI tidak bisa diproses menjadi katoda tembaga. Sehingga operasi PTFI pun terhambat.

Pun, kata Bahlil, saat ini negara sudah memegang kepemilikan PTFI lebih dari setengahnya yakni mencapai 51%. "Karena 51% saham freeport itu kan sudah beli negara. Masalahnya gini loh. Kalau kita tidak izinin, karyawannya itu jadi apa tuh? Gitu loh," tegasnya.

Belum lagi, lanjutnya, perputaran ekonomi khususnya di Timika, Papua juga terancam lantaran hasil tambang tembaganya tidak bisa diproses maupun diekspor.

"Aku mikir, kalau tidak kita izinin pendapatan untuk Papua, Timika sama Pemda Papua gimana? Terkecuali konsentratnya itu masuk di Smelter supaya ada perputaran ekonomi. Tapi kalau ini stuck. Abis stuck dia nggak bisa produksi. Karyawan semua disuruh stay. Yang nanggung siapa?," tambah Bahlil.

Walaupun pemerintah akan memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI setidaknya hingga Juni 2025, Bahlil klaim pemerintah tidak akan terus terlena dengan kondisi tersebut.

Dia menyebutkan, pihaknya akan tegas jika PTFI tidak kunjung menyelesaikan pembenahan pabrik tembaganya, maka pemerintah tidak segan untuk memberikan sanksi tegas untuk PTFI.

"Saya sudah minta Pak Tony Wenas (Presiden Direktur PTFI) untuk tanda tangan pernyataan diatas materai dinotariskan agar kalau sampai bulan Juni pun tidak selesai maka dia akan mendapatkan sanksi," imbuhnya.

Tidak terkecuali, Bahlil juga mengungkapkan pemerintah juga memberikan sanksi berupa pajak ekspor tertinggi untuk PTFI lantaran tidak menepati kebijakan pemerintah untuk menghentikan ekspor konsentrat tembaga pada 31 Desember 2024 lalu. "Yang untuk ekspornya kita memberikan pajak ekspor yang maksimal," tandasnya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump "Ultimatum" Eropa Minta Teken Syarat "Penyerahan" Ukraina

Next Article Tambang Tembaga Hulu-Hilir Terbesar Dunia Ada di RI, Ini Pemiliknya..

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|