Gaji PNS dan Bansos Lolos dari Inpres Penghematan Belanja Rp306,69 T

2 months ago 30

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1/2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres ini pun telah diarahkan langsung kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres itu menetapkan pemangkasan anggaran belanja senilai Rp 306,69 triliun.

"Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun," dikutip dari diktum kedua Inpres No. 1/2025.

Namun, ada dua mata anggaran yang tidak akan dilakukan penghematan, yakni belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Hal ini diatur dalam diktum ketiga Inpres 1/2025. Diktum ketiga menyebutkan seluruh menteri dan pimpinan lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

"Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," ungkap Inpres tersebut.

Efisiensi ini juga diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025. Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Ketika identifikasi itu telah selesai dilakukan, para menteri dan pimpinan lembaga diharuskan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan.

Para menteri dan pemimpin lembaga juga nantinya diharuskan menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tembus Rp 306 T, Ini Daftar Belanja yang Dipangkas Prabowo

Next Article Tahun Pertama Prabowo, Pemerintah Akan Tambah Utang Rp 775 Triliun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|