Jumali Senin, 20 Juli 2026 16:47 WIB

Foto ilustrasi KTP. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. Mulai dari layanan perbankan, BPJS Kesehatan, hingga melamar pekerjaan, semua membutuhkan KTP-el. Namun, jika kartu identitas ini hilang atau rusak, kini masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengantre panjang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Seiring perkembangan layanan digital, proses pengajuan cetak ulang dapat dilakukan secara daring di banyak daerah.
Persyaratan untuk Cetak Ulang KTP-el
Sebelum mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital. Dokumen yang diperlukan berbeda antara pengajuan karena kehilangan maupun kerusakan:
- KTP-el Hilang: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta salinan atau foto Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- KTP-el Rusak: Foto fisik KTP lama yang rusak beserta salinan atau foto KK.
Cara Mengajukan Cetak Ulang Secara Online
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil sesuai domisili masing-masing. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Buat Akun: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, alamat email, dan nomor telepon aktif.
- Pilih Layanan: Pilih menu cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak.
- Unggah Dokumen: Upload seluruh dokumen persyaratan untuk diverifikasi petugas.
- Pilih Metode Pengambilan: Setelah data valid, pilih metode pengambilan yang tersedia—di kantor kecamatan, layanan drive-thru, atau dikirim melalui jasa pos/kurir.
- Tunggu Notifikasi: Pemohon akan mendapat pemberitahuan melalui email atau aplikasi pesan setelah KTP siap.
Inovasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Di beberapa daerah, tersedia layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin ini memungkinkan masyarakat mencetak sendiri KTP-el hanya dalam beberapa menit. Caranya:
- Pemohon memperoleh kode QR dan PIN verifikasi dari sistem daring.
- Datang ke mesin ADM, pindai kode QR, masukkan PIN, dan tunggu proses pencetakan selesai.
Layanan ini menjadi salah satu inovasi pemerintah untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan mengurangi antrean di kantor Disdukcapil.
Tips dan Imbauan
Masyarakat tetap diimbau untuk mengakses layanan hanya melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil sesuai domisili masing-masing. Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, proses penggantian KTP-el yang hilang maupun rusak dapat dilakukan lebih praktis, cepat, dan efisien. Jangan lupa untuk selalu mengecek kebijakan daerah setempat, karena metode pengambilan dan layanan ADM mungkin berbeda di setiap wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































