Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan pinjaman online (pinjol) kerap menjadi opsi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan darurat dan butuh dana dalam waktu cepat. Pasalnya, syarat dan proses pencairan uang dari layanan pinjol relatif lebih mudah.
Kendati demikian, para peminjam harus bisa memastikan kemampuan untuk melunasi utang yang diajukan. Jika tidak, risikonya ternyata tidak main-main.
Beberapa saat lalu, Otoritas Jasa Keuangan meminta layanan pinjol memperketat syarat penyaluran kredit. OJK juga telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pinjil wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
OJK melihat bahwa selain kondisi ekonomi peminjam yang memburuk, ada pula peminjam yang sedari awal memiliki niat untuk tidak melunasi pinjaman.
Perlu diketahui, gagal bayar (galbay) utang ke layanan pinjol memiliki beberapa konsekuensi. Tak cuma bunga dan denda yang menggunung, tetapi juga nantinya kesulitan untuk memiliki kendaraan bermotor dan rumah.
Kasus galbay atau kredit macet memang masih marak terjadi. Faktornya mulai dari keterbatasan uang, manajemen keuangan yang buruk, hingga kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman.
Fenomena ini umum terjadi, apalagi ketika meminjam uang dari layanan pinjol yang syaratnya relatif lebih mudah.
Ketua ICT Watch Indriyatno Banyumurti menjelaskan risiko galbay juga bisa berbuntut ancaman hukum. Indriyatno mengatakan perlu adanya edukasi finansial bagi konsumen pinjol.
Selain risiko hukum, galbay juga berdampak pada penurunan skor kredit SLIK OJK bagi penggunanya. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam pengajuan kredit seperti pembelian kendaraan bermotor atau kredit rumah.
"Jadi jangan anggap enteng bahwa sekedar melepaskan tanggung jawab, menghindari bayar ke fintech lending (pindar) kemudian hidup tenang," ucap Indriyatno beberapa saat lalu.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Komersial IdScore Wahyu Trenggono yang mengatakan, setiap individu harus menjaga dan melakukan pengecekan rekam jejak kredit atau skor kredit untuk menghindari kesulitan mendapatkan pendanaan.
"Credit scoring harus kita jaga, karena dampaknya sangat luas. Nanti tak bisa dapat kerja, susah cari kerja, cari jodoh juga susah kalau nilai jelek," ujarnya dalam acara AFPI Journalist Workshop and Gathering di Bandung beberapa saat lalu.
Hingga bulan Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Pertumbuhan ini tercatat mengalami perlambatan, namun tidak sebesar yang dialami oleh industri multifinance secara lebih luas.
Pembiayaan multifinance sendiri tercatat hanya mampu tumbuh 1,96% dengan outstanding mencapai Rp 501,83 triliun. Pertumbuhan ini melambat signifikan dibandingkan dengan catatan tahun lalu yang mampu tumbuh dua digit. Sementara itu, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat mengalami perbaikan.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK atau BI Checking


















































