Jakarta, CNBC Indonesia - Terjerat utang Pinjol menjadi salah satu permasalahan hidup beberapa masyarakat di Indonesia. Namun, apakah memilih untuk melakukan gagal bayar (galbay) bisa berujung pada hukuman penjara?
Sebenarnya hingga saat ini belum ada ancaman penjara untuk masalah itu di Indonesia. Sejauh ini, hukuman terberat adalah aset disita dan tidak bisa lagi meminjam di layanan keuangan seperti pinjol dan perbankan.
Ada sejumlah masalah yang akan menjerat mereka yang terlilit utang pinjol. Untuk itu selain didorong untuk meminjam di platform resmi, masyarakat juga diminta meminjam sesuai kemampuan membayar.
Berikut tiga masalah yang akan menimpa mereka yang tidak membayar utang pinjol di Indonesia:
Sulit mengajukan pinjaman
Salah satu yang bisa jadi masalah adalah masuk daftar hitam dan kesulitan untuk melakukan peminjaman di masa depan. Jadi pastikan skor kredit untuk selalu positif dari pinjaman apapun secara tepat waktu.
Salah satu informasi riwayat peminjaman di layanan keuangan adalah melalui SLIK OJK. Catatan debitur dikumpulkan dari hasil yang dipertukarkan oleh antar bank dan lembaga keuangan.
Saat telat membayar pinjaman ada denda yang juga harus dibayar. Beban ini terus menumpuk dan membuat jumlah utang kian besar. Selain itu bunga juga menjadi tinggi hingga tak butuh waktu lama utang menjadi membengkak besar dan sulit dilunasi.
Salah satu yang bisa dilakukan adalah mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Cara ini agar nominal cicilan jadi terjangkau dan bisa dilunasi.
Debt collector
Fintech memiliki prosedur ketat namun teratur untuk melakukan penagihan pada mereka yang mangkir membayar pinjaman. Proses awal akan dilakukan melalui SMS, email, dan telepon.
Namun jika tak kunjung membayar, tim kolektor akan mendatangi rumah peminjam atau menghubungi orang terdekat. Jika terus terjadi maka akan menggangu aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Buka-bukaan OJK Jurus Majukan Bisnis Pindar Hingga Bulion
Next Article Ternyata Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Rumah, Ini Syaratnya