Ganti Rugi Tol Jogja-Kulon Progo di Bantul Cair Rp57 Miliar

7 hours ago 3

Ganti Rugi Tol Jogja-Kulon Progo di Bantul Cair Rp57 Miliar

Foto ilustrasi uang - Freepik

Harianjogja.com, BANTUL— Proses pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo Seksi Jogja-Kulon Progo di Kabupaten Bantul terus berlanjut. Hingga 19 Mei 2026, sebanyak 53 bidang tanah di Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, kembali menerima pembayaran.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, mengatakan pembayaran dilakukan terhadap bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas.

“Pembayaran ganti rugi dilakukan untuk objek pengadaan tanah yang telah memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas. Kemarin ada 58 bidang yang memenuhi syarat untuk dibayarkan,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).

Total nilai ganti kerugian yang dikucurkan pada tahap pembayaran terbaru mencapai Rp57,08 miliar. Nilai ganti rugi tertinggi mencapai Rp4,82 miliar, sedangkan nilai terendah tercatat sebesar Rp2,3 juta.

Meski demikian, tidak seluruh bidang yang diajukan dapat langsung dicairkan. Dari total 60 bidang yang diproses, satu bidang ditunda karena pemiliknya sedang menunaikan ibadah haji.

Selain itu, tiga bidang lain belum bisa dibayarkan akibat kendala administrasi dan kondisi penerima. Beberapa kendala tersebut antara lain penerima kuasa meninggal dunia dan pemilik tanah yang sedang sakit.

“Sebagian besar masyarakat sudah menerima pembayaran. Ada beberapa yang masih pending karena faktor administrasi maupun kondisi pihak yang berhak,” kata Tri.

Progres pembayaran di sejumlah padukuhan terdampak juga terus bertambah. Di Padukuhan Samben, dari total 229 bidang perorangan, sebanyak 217 bidang telah dibayar pada tahap sebelumnya. Tambahan lima bidang dibayarkan pada 19 Mei 2026 sehingga tersisa tujuh bidang yang belum menerima pembayaran.

Sementara itu, di Padukuhan Srontakan terdapat 131 bidang perorangan. Sebanyak 58 bidang telah dibayarkan sebelumnya dan 29 bidang kembali dibayarkan pada tahap terbaru.

Untuk Padukuhan Panggang, terdapat 19 bidang yang menerima pembayaran ganti rugi. Adapun di wilayah Jurug-Gubug belum ada tambahan pembayaran pada tahap kali ini.

Secara keseluruhan, jumlah bidang tanah terdampak proyek tol di empat padukuhan mencapai 853 bidang. Dari total tersebut, sebanyak 613 bidang telah dibayarkan pada tahap sebelumnya dan 53 bidang dibayar pada Mei 2026. Masih terdapat 94 bidang yang belum menerima pembayaran.

Sementara di Kalurahan Argosari, sebanyak 159 dari total 202 bidang telah selesai dibayarkan. Hingga kini belum ada tambahan pembebasan lahan baru di wilayah tersebut.

Tri menjelaskan proses pembayaran ganti rugi masih bergantung pada pencairan anggaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Belum ada pencairan lagi. Kami sekarang hanya bisa menunggu informasi dari PPK, kalau PPK sudah menyampaikan ke kami, akan ditindaklanjuti proses pembayarannya," katanya.

Pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo menjadi bagian dari proyek strategis nasional yang diharapkan mampu memperkuat konektivitas wilayah DIY dan Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|