Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Seorang pria berinisial GS (27) asal Tambakromo, Kapanewon Ponjong, berhasil diamankan Satreskrim Polres Gunungkidul setelah nekat membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Padukuhan Karangwetan, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop. Pelaku yang mengaku sebagai spesialis pencuri perhiasan ini justru terpaksa mengalihkan target saat perhiasan yang diincar tidak ditemukan di lokasi.
Peristiwa bermula pada Minggu (25/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban bernama Susi Haryani Triwahyuni hendak berangkat ke pasar, namun saat mengecek garasi rumah, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 warna hijau dengan nomor polisi AB 4533 DO sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati pintu belakang dalam keadaan rusak akibat dicongkel, sementara pintu ruang tamu yang semula terkunci juga sudah terbuka dengan bekas congkelan. Kunci sepeda motor yang sebelumnya digantung di kusen ruang tamu ikut hilang.
"Korban hendak pergi ke pasar, namun saat mengecek garasi, sepeda motor Honda Scoopy miliknya sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui pintu belakang rumah telah dibobol atau dicongkel oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, Jumat (12/6/2026).
Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul. Menerima laporan itu, Satreskrim Polres Gunungkidul langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk patroli siber. Hasilnya, petugas menemukan informasi adanya sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban yang dijual melalui media sosial Facebook.
"Petugas melakukan penyelidikan intensif dan berpura-pura menjadi pembeli untuk melakukan transaksi COD. Setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, dipastikan bahwa sepeda motor yang dijual tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian di wilayah Rongkop," jelas AKP Tri Hartanto.
Dari hasil pemeriksaan, GS mengaku telah merencanakan pencurian perhiasan dengan cara membobol pintu rumah korban. Namun, target utamanya tidak ditemukan karena korban sedang tertidur, sehingga pelaku mengalihkan target ke sepeda motor yang terparkir di garasi. GS kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ke wilayah Ponjong dan berniat menjualnya secara online.
"Targetnya memang perhiasan, tapi saat di Rongkop tidak berhasil sehingga mengambil motor milik korban," tambah AKP Tri Hartanto.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik korban, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah obeng bergagang hijau, tas selempang warna abu-abu, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A17 warna biru milik pelaku.
Kasihumas Polres Gunungkidul, AKP Subarsana, menyebut pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. AKP Subarsana juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik serta menyimpan kunci kendaraan di tempat yang aman, mengingat pelaku kerap memanfaatkan situasi sepi menjelang pagi untuk melakukan aksinya.
"Keamanan lingkungan harus dijaga bersama agar tidak menjadi korban pencurian atau tindak kriminal lainnya. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas," ujar AKP Subarsana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































