Newswire Minggu, 09 Agustus 2026 11:57 WIB

Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) menggagalkan dugaan penyelundupan narkoba melalui jalur laut di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Pengungkapan bermula ketika KRI Kerambit-627 memeriksa kapal MV King Sun berbendera Tanzania pada Kamis (6/8/2026).
Dari pemeriksaan awal di Kodaeral IV, petugas menemukan 65 karung dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,3 ton. Muatan tersebut diduga berisi narkoba jenis ketamine.
Panglima Komando Armada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh KRI Kerambit-627 yang merupakan unsur Guspurla Koarmada I. Setelah pemeriksaan awal, kapal MV King Sun diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Berdasarkan pemeriksaan awal di Kodaeral IV, ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkoba jenis ketamine," kata Denih dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
MV King Sun Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Setelah temuan tersebut, MV King Sun diserahkan kepada Kodaeral IV. Kapal beserta muatan dan dokumennya selanjutnya menjalani penyelidikan lanjutan dan penyidikan.
Penyidik TNI AL juga akan melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang kapal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya di dalam kapal.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Koarmada RI menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari berbagai bentuk penyelundupan, termasuk peredaran narkoba melalui jalur laut.
Nilai Barang Bukti Capai Triliunan Rupiah
Barang bukti yang ditemukan memiliki berat sekitar 1,3 ton atau setara dengan 1.300.000 gram. Jika menggunakan asumsi harga sabu Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun.
Nilai tersebut setara dengan sekitar 108,96 juta hingga 254,30 juta dolar AS.
Besarnya jumlah barang yang diamankan juga menunjukkan potensi dampak yang dapat dicegah apabila narkoba tersebut beredar di masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa pengguna.
Koarmada RI Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan
Penggagalan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Koarmada RI dalam menjaga keamanan laut Indonesia. Pengawasan terhadap kapal dan muatan menjadi bagian dari langkah untuk mencegah jalur laut digunakan sebagai sarana penyelundupan barang terlarang.
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap MV King Sun masih dilakukan. Pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dokumen, serta seluruh bagian kapal akan dilanjutkan guna memastikan ada atau tidaknya barang terlarang lainnya.
Koarmada RI menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan narkoba sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































