Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui platform lokapasar atau marketplace. Kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 itu kini ditunda hingga 1 November 2026 karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Penundaan tersebut menjadi perkembangan terbaru dari kebijakan pemungutan pajak pedagang online yang telah beberapa kali mengalami perubahan jadwal. Pemerintah menilai kondisi ekonomi yang belum optimal membuat penerapan kebijakan perlu dilakukan secara lebih adaptif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak memungkiri pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat masih menjadi pertimbangan. Ekonomi Indonesia pada kuartal II/2026 tercatat tumbuh 5,29% secara tahunan atau year on year (YoY), melambat dibandingkan pertumbuhan kuartal I/2026 yang mencapai 5,61% (YoY).
"Jadi gini, [pertumbuhan ekonomi] 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, kami akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kami tunda," ujar Purbaya, Rabu (5/8/2026).
PPh Marketplace Ditunda hingga November 2026
Dalam pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online melalui marketplace ditunda sampai 31 Oktober 2026. Dengan demikian, penerapannya direncanakan kembali mulai 1 November 2026.
Selain menunda pelaksanaan, otoritas pajak juga akan melakukan penunjukan ulang terhadap marketplace yang bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
"Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali," terang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti melalui pengumuman tertulis, dikutip Kamis (6/8/2026).
Sebelumnya, DJP pada awal Juli 2026 telah menunjuk PT Tokopedia, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Shopee International Indonesia, serta PT Global Digital Niaga Tbk. (Blibli) sebagai pemungut PPh Pasal 22 pedagang online.
Keempat marketplace tersebut semestinya mulai melakukan pemungutan terhadap seller atau merchant pada 1 Agustus 2026. Namun, kebijakan tersebut kembali ditunda setelah pemerintah mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini.
DJP juga menyatakan keempat marketplace yang telah melakukan pemungutan sejak 1 Agustus 2026 akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut dari pedagang.
Seller Marketplace Perlu Menunggu Kepastian
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menilai keputusan pemerintah menunda pemungutan tersebut sebagai sinyal positif.
" Kami mengapresiasi Pemerintah yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan ini dan memandang dinamika ini sebagai sinyal positif bahwa Pemerintah bersikap adaptif, memprioritaskan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat," terang Siddhi kepada Bisnis, Kamis (6/8/2026).
Meski demikian, penundaan tersebut membuat DJP memiliki pekerjaan lanjutan terkait PPh yang sudah sempat dipungut oleh empat marketplace.
"Tentu ada yang perlu ditindaklanjuti dengan pungutan PPh yang sudah dilakukan dalam lima hari terakhir agar dapat dipulihkan kembali ke situasi semula," lanjutnya.
Di sisi lain, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan empat marketplace anggotanya telah melakukan sejumlah persiapan sebelum kebijakan tersebut ditunda. Persiapan itu meliputi penyesuaian dan pengujian sistem, penyempurnaan proses bisnis, hingga sosialisasi kepada seller.
Ketua Umum idEA Budi Primawan memastikan keempat marketplace anggota idEA akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi pemerintah setelah adanya penyesuaian kebijakan.
"Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali. idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga," terang Budi melalui siaran pers, dikutip Kamis (6/8/2026).
Potensi Penerimaan PPh Marketplace
Rencana pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan level playing field atau kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan pedagang konvensional.
Berdasarkan estimasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, potensi penerimaan PPh Pasal 22 dari pemungutan melalui marketplace berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.
Kebijakan tersebut juga bukan merupakan jenis pajak baru. Skema yang diubah adalah mekanisme pemungutannya, yakni marketplace ditunjuk untuk memungut PPh dari pedagang yang berjualan melalui platform tersebut.
Rencana tersebut sebenarnya telah lama dibahas pemerintah. Jika ditarik ke belakang, kebijakan ini sudah mengalami penundaan sejak target implementasi April 2019.
Pada saat itu, pemerintah menunda penerapan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).
Isu yang melatarbelakangi kebijakan tersebut juga bukan semata-mata optimalisasi penerimaan negara. Gagasan awalnya berkaitan dengan keadilan antara penjualan offline dan online atau equal playing field.
Isu tersebut mencuat sejak sekitar 2016 ketika semakin banyak toko offline menghadapi persaingan dengan toko online, terutama melalui marketplace.
Intensifikasi Pajak Ikut Tertahan
Penundaan kembali PPh marketplace juga berdampak terhadap agenda intensifikasi perpajakan pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya berulang kali menegaskan pemerintah akan mengandalkan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan tanpa menaikkan tarif ataupun menciptakan pungutan baru.
Purbaya menyampaikan hal tersebut kepada wartawan setelah menghadiri pertemuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan sehari sebelum rencana awal penerapan pemungutan PPh pedagang online melalui empat marketplace.
Namun, sekitar lima hari kemudian, Purbaya mengumumkan keputusan untuk kembali menunda kebijakan tersebut. Pemerintah kini masih memantau sejumlah indikator ekonomi sebelum menentukan penerapan kembali.
"[Implementasi] ditunda sampai kami tentukan ke depan seperti apa. Kami lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," jelasnya.
Selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah turut memperhatikan data kepercayaan konsumen dan penjualan ritel. Purbaya memastikan pemungutan PPh pedagang melalui marketplace belum akan diterapkan kembali sebelum terdapat indikasi perbaikan ekonomi yang signifikan.
Menteri Keuangan juga sebelumnya memproyeksikan ekonomi Indonesia pada paruh kedua 2026 dapat tumbuh lebih tinggi. Pertumbuhan ekonomi tahun ini diproyeksikan berada di kisaran 5,6% hingga 6%, lebih tinggi dibandingkan target APBN sebesar 5,4%.
Bukan Pajak Baru bagi Pedagang Online
Dalam desain kebijakan tersebut, marketplace ditempatkan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Konsep ini telah lama dirancang pemerintah dan sebelumnya sudah dituangkan dalam aturan yang terbit pada akhir 2018, tetapi penerapannya kemudian ditunda.
Perluasan pemungutan melalui platform digital juga bukan hal baru dalam sistem perpajakan. Pemerintah sebelumnya telah menunjuk semakin banyak platform digital sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) untuk jasa layanan digital.
Dengan penundaan terbaru ini, pemerintah masih memiliki waktu hingga 31 Oktober 2026 sebelum rencana penerapan kembali PPh Pasal 22 marketplace pada 1 November 2026. Kepastian waktu tersebut tetap bergantung pada keputusan pemerintah setelah melihat perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis


















































