Gelar Aksi Solidaritas, MPBI DIY Dukung Perjuangan Buruh Empat Perusahaan di Yogyakarta

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Rabu(8/10/2025). Aksi ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada rekan-rekan buruh dari empat perusahaan berbeda yang sedang menjalani sidang pertama terkait kesenjangan hubungan industrial.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Tarumartani 1918 Yogyakarta, PT Ide Studio Sleman, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada Sleman. Aksi ini disebut menjadi bukti bahwa buruh di Yogyakarta memiliki solidaritas yang kuat dan dapat berjuang bersama lintas pabrik dan lintas sektor.

“Aksi ini adalah sebuah bukti bahwa buruh di Jogja ini memiliki solidaritas yang kuat sehingga kemudian dapat bersama-sama memperjuangkan lintas pabrik, lintas sektor," ujar Koordinator MPBI, Irsyad, saat diwawancarai Rabu.

Ia berharap, dengan adanya gerakan bersama ini, berbagai masalah gangguan hubungan industrial di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.

Setiap perusahaan memiliki pokok permasalahan yang berbeda-beda yang mengarah pada PHI:

PT Tarumartani

Kasus di PT Tarumartani berpusat pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak diakui secara langsung saat ini. Menurut Suharyanto, pimpinan puncak pekerja di PT Tarumartani, hal ini berdampak pada hak-hak karyawan.

“Untuk pesangon karyawan yang mengundurkan diri itu tidak sesuai dengan aturan PKB,” jelas Suharyanto.

Selain itu, terdapat perbedaan mengenai usia pensiun, di mana dari direksi menginginkan usia pensiun 56 tahun, sementara PKB menetapkan 60 tahun. Tuntutan utama mereka adalah agar majelis hakim memutuskan untuk memberlakukan kembali PKB yang telah disepakati, karena perjanjian tersebut merupakan hukum yang mengikat bagi pihak-pihak.

PT Ide Studio

Para pekerja dari PT Ide Studio, yang disampaikan oleh Sumiran, menggugat perusahaan karena masalah upah yang tidak dibayar. Menurutnya, sejak 2024 gaji sering dibayar dengan cara dicicil. Puncaknya terjadi pada tahun 2025, di mana gaji selama 3,5 bulan belum bekerja hingga saat ini.

“Yang lebih parah itu bulan Februari sama Maret itu mau dicicil 12 kali,” ungkap Sumiran. Ia menambahkan bahwa dari 32 pekerja yang mengajukan gugatan, mereka menuntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar hak-hak mereka dapat dipenuhi.

Hotel Seturan Sleman

Perwakilan pekerja dari Hotel Seturan, Nono, menyatakan bahwa para pekerja yang telah memasuki masa pensiun setelah mengabdi hingga 30 tahun belum mendapatkan hak-hak mereka. Pihak perusahaan beralasan tidak memiliki dana, meskipun hotel tersebut hingga kini masih beroperasi.

"Kami kerja sudah hampir 30 tahun, namun hak kami belum terpenuhi. Alasannya ya tidak ada uang, padahal sekarang masih eksis," kata Nono.

Upaya mediasi di Dinas Ketenagakerjaan sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan hasil karena ditolak oleh pihak perusahaan. Para pekerja berharap hak-hak mereka sebagai pensiunan dapat segera dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Sidang yang diadakan pada hari ini merupakan sidang pertama bagi keempat perusahaan tersebut secara bersamaan. Para buruh berharap proses peradilan dapat memberikan keputusan yang adil bagi perjuangan mereka.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|