Proses Hukum Ambruknya Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Kapolda Pastikan tak Tebang Pilih

2 hours ago 1

Home > Ekonomi Wednesday, 08 Oct 2025, 19:39 WIB

Setiap orang sama kedudukannya di dalam hukum

 Basarnas SurabayaProses evakuasi korban ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo. FOTO: Basarnas Surabaya

SEKITARSURABAYA.COM, SURABAYA -- Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto memastikan objektivitas penyidik dalam proses hukum ambruknya bangunan Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, yang menelan 67 korban jiwa.


Nanang menegaskan, siapapun yang nantinya terbukti bersalah, bakal diproses hukum. Termasuk jika bukti-bukti yang ada mengarah pada pimpinan pondok pesantren yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa memilukan tersebut.


"Jadi begini ya, setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apapun yang akan melekat itu nanti kita lepaskan dulu," kata Nanang di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/10/2025).


Nanang juga berharap, semua pihak yang harus bertanggung jawab dalam insiden tersebut agar bisa mematuhi proses hukum yang berjalan. Termasuk pimpinan pondok pesantren tersebut.


"Mengenai pertanggungjawaban kepada hukum karena kita ingat kita ini kan negara hukum, jadi semuanya saya ingin untuk patuh terhadap aturan yang ada dulu," ujarnya.


Nanang mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi. Jumlah saksi, kata dia, masih sangat mungkin bertambah karena kasus ini masih terus dikembangkan.


"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan di sini kami sudah melakukan pemeriksaan. Kurang lebih 17 ya saksi-saksi ini. Namun nanti tentunya nanti akan terus berkembang," ucapnya.


Pihaknya juga bakal meminta keterangan ahli. Baik itu ahli di bidang teknik sipil, serta ahli bangunan dan gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan dan konstruksi.


Polda Jatim juga bakal meminta keterangan dari ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur-unsur pidana yang dipersangkakan.

Image

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|