Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini diundangkan pada 4 Februari 2025 dan berlaku pada tanggal diundangkan.
Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalah pemberian insentif untuk mobil hybrid atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Kendaraan jenis LCEV mendapat insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Adapun LCEV yang akan mendapatkan insentif antara lain full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid. Full Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut adalah L yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak ( idling stop ), pengereman regeneratif ( regenerative braking ), alat bantu gerak berupa motor listrik ( electric motor assist ) dan mampu digerakkan sepenuhnya oleh motor listrik ( EV running mode ) untuk waktu atau kecepatan tertentu.
Mild Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut adalah L yang memiliki fungsi mematikan mesin secara otomatis saat berhenti sejenak ( idling stop ), pengereman regeneratif ( regenerative braking ) dan alat bantu gerak berupa motor listrik ( electric motor assist ).
Plug in Hybrid Electric Vehicle yang selanjutnya disebut adalah L yang paling sedikit terdiri dari 1 (satu) motor listrik atau motor generator dan paling sedikit 1 (satu) motor bakar sebagai penerus daya dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.
Dalam aturan tersebut, mobil hybrid harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Foto: Suasana pameran di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 yang berlangsung di Ji-Expo Kemayoran, Kamis (13/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Suasana pameran di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 yang berlangsung di Ji-Expo Kemayoran, Kamis (13/2/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Adapun Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) atas penyerahan LCEV tertentu yang memenuhi ketentuan tersebut sebesar 3% dari harga jual. Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
Selain mobil hybrid, dalam aturan tersebut juga diatur pemberian insentif bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yaitu bus dan mobil listrik.
Mobil listrik berbasis baterai yang telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40% akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah untuk mobil listrik sebesar 10%. Berikut rinciannya:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual. Sedangkan untuk kriteria huruf c mendapat PPN DTP sebesar 5 persen.
"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam P ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut dikutip Minggu (16/2/2025).
(fys/wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Insentif Hybrid Akhirnya Keluar
Next Article Mobil Listrik-Hybrid Digeber Insentif, Airlangga Ungkap Alasannya