Imigrasi: Riza Chalid Hanya Punya Satu Paspor

3 hours ago 1

Kendaraan mobil sitaan Kejaksaan Agung RI di parkir di depan Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/7/2025). Kejaksaan Agung RI menyita lima unit mobil mewah yang diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid. Kelima mobil tersebut terdiri dari satu unit Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Imigrasi mengungkapkan Mohammad Riza Chalid hanya mempunyai satu paspor. Paspor itu diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi RI.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman merespon isu bahwa Riza Chalid memegang paspor RI dan Malaysia.

"Saya sampai dengan hari ini kita masih mengetahuinya punya satu paspor, paspor Indonesia," kata Yuldi kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Yuldi mengaku belum mendapat informasi mengenai paspor lain yang dipegang oleh Riza Chalid.

"Untuk paspor lainnya belum ada terkonfirmasi ke kita," lanjut Yuldi.

Riza Chalid yang berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sudah dicabut paspornya oleh Imigrasi. Permohonan pencabutan paspor dilakukan lewat permintaan Kejagung pada Juli 2025.

“Untuk MRC (Riza) itu paspornya tanggal 11 Juli 2025 (dicabut),” kata Yuldi.

Lewat pencabutan itu, Yuldi mengakui Riza tetap memegang paspor secara fisik. Hanya saja, paspor tersebut tak lagi berlaku karena dicabut dari sistem.

“Pencabutan tersebut dilakukan secara kesisteman. Artinya paspor fisiknya masih dipegang oleh yang bersangkutan tetapi sudah bersurat kepada direktorat jenderal imigrasinya Malaysia menyampaikan kepada mereka bahwa ataupun memberitahukan kepada mereka bahwa paspor MRC sudah dilakukan pencabutan secara kesisteman,” ujar Yuldi.

Yuldi menegaskan pencabutan tersebut tak membuat Riza menjadi stateless atau tak mempunyai kewarganegaraan.

"Tidak jadi kalau pencabutan paspor itu tidak serta-merta berarti MRC menjadi stateless tidak, yang bersangkutan masih sebagai warga negara Indonesia," ujar Yuldi.

Berkat pencabutan paspor ini, Yuldi menilai ruang gerak keduanya menjadi terbatas. Sehingga diharapkan penangkapan keduanya dapat lebih mudah.

“Karena paspor itu dengan dicabut kemudian kita sampaikan kepada negara dimana tempat yang bersangkutan sementara ini bersembunyi,” ucap Yuldi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pencabutan paspor terhadap Riza Chalid. Tindakan ini bersamaan dengan pengajuan red notice. Riza Chalid berstatus tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|