Imparsial di Rapat RUU TNI: 2.500 Prajurit Isi Jabatan Sipil Pada 2023

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 04 Mar 2025 15:26 WIB

Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengungkap ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil berdasarkan informasi dari Lemhannas pada 2023. Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengungkap ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil berdasarkan informasi dari Lemhannas pada 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengungkap ada sekitar 2.500 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil berdasarkan informasi dari Lemhannas pada 2023.

Hal tersebut disampaikan Al Araf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi I DPR membahas soal RUU TNI, Selasa (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Data Babinkum TNI menyebutkan ini waktu saya diskusi di Lemhanas 2023, itu 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil, ini tolong croscheck kembali karena saya pakai data waktu saya presentasi babinkum pada masa tersebut," kata Al Araf dalam paparannya.

Dia menyebut bahwa selama ini ada pelanggaran UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam kasus tersebut. Sebab, Pasal 47 UU TNI hanya mengatur secara terbatas sejumlah posisi sipil yang bisa diduduki TNI.

"Tapi sekarang banyak di berbagai kementerian, menurut saya ini pelanggaran dasar UU TNI," kata Al Araf.

Doktor dari Universitas Brawijaya itu mengingatkan Komisi I DPR sebagai mitra TNI tidak berdiam diri. Puncaknya, kasus paling kontroversial adalah saat Mayor Teddy yang menduduki jabatan sebagai Sekretaris Kabinet.

"Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab yang kemudian diubah di bawah Sekretaris Militer karena Seskab jabatannya ditaruh di bawah militer," ujarnya.

Al Araf menambahkan, implikasi buruk dari masalah itu adalah mengganggu jenjang dan sistem birokrasi sipil. Dia mengaku banyak memiliki teman di kalangan ASN, yang terhambat karena kedudukan TNI di lembaga sipil.

"Keberadaan militer aktif, polisi aktif, jelas mengganggu birokrasi, jelas mengganggu merit sistem," katanya.

"Selain melanggar UU, dia juga akan melemahkan profesionalisme mereka. Jangan kembali tarik militer ke dalam jabatan sipil, jangan goda mereka masuk ke wilayah itu. Karena akan merusak ketatanegaraan kita," imbuh Al Araf.

(fra/fra/thr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|