Oleh: Muhammad Turhan Yani, Guru besar Fisipol dan Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Surabaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terjadi perbincangan hangat dalam dunia kampus di Indonesia, khususnya di kalangan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Bermula dari perubahan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yang awalnya lebih "Membumi" sesuai pesan utama (tagline) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau “Diktisaintek Berdampak” dan “Kampus Berdampak” bergeser menjadi IKU yang “Melangit”.
Target IKU 2026 menjadi persoalan krusial karena menjadi arah yang akan dituju oleh perguruan tinggi dalam menjalankan program kerja. IKU dikontrakkan dalam sebuah Perjanjian Kinerja (PK) antara Kemendiktisaintek dan Rektor yang mengikat Rektor sebagai pejabat penanggung jawab pencapaian target kinerja institusi, kemudian diturunkan menjadi PK antara Rektor dan pejabat di bawahnya, seperti Dekan, Ketua Lembaga, dan lain sebagainya.
IKU yang sudah tertuang dalam Perjanjian Kinerja ditindaklanjuti dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) perguruan tinggi, baik aspek kelembagaan, tridharma, keuangan, maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
Pada IKU 2026 penilaian kinerja perguruan tinggi terdapat tiga kelompok indikator, yaitu IKU Wajib, IKU Pilihan, dan IKU Partisipatif yang masing-masing memiliki peran khusus dalam mengevaluasi kinerja institusi. Namun demikian, dalam diskusi antar pengelola organ yang ada di perguruan tinggi, termasuk kluster PTNBH, yang menjadi sorotan utama adalah IKU 6 (IKU Wajib), terkait persentase Publikasi Artikel Bereputasi Internasional terindeks Scopus atau Web of Science (WoS) dengan persentase 15-20 persen untuk kategori Top Tier atau jurnal level yang paling unggul dan terbaik sebagai rujukan kualitas dan peringkat, persentase 50 persen untuk kategori quartile satu (Q1), dan persentase 34,5-50 persen untuk kategori penelitian berkolaborasi internasional.
Target IKU tersebut berlaku untuk kelompok 23 PTNBH se-Indonesia. Sedangkan perguruan tinggi lainnya, yang berbeda hanya gold standart-nya atau batas minimal ketercapaian, IKU nya tetap sama, juga rumus dan indikatornya.
Publikasi artikel di jurnal Q1 atau Top Tier tidak asal diterbitkan di jurnal dengan publisher atau penerbit sembarangan akan tetapi diterbitkan oleh publisher yang telah ditentukan penerbitnya, seperti Elsevier, SAGE Publications, Oxford University Press, Nature Portfolio, Springer, Taylor & Francis, Cambridge University Press, dan beberapa publisher lainnya. Kebijakan IKU tahun 2026 tersebut perlu dikritisi di satu sisi, akan tetapi di sisi lain perguruan tinggi tetap beradaptasi.
Target IKU Melangit.
Aktivitas utama dan esensial (core business) perguruan tinggi Tridarma yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, namun demikian semua aktivitas Tridarma perlu diprioritaskan untuk pembangunan nasional, khususnya mengacu Astacita Presiden. Hal ini yang mestinya menjadi acuan dan prinsip karena perguruan menjadi salah satu garda terdepan dalam pembangunan nasional dan mitra strategis pemerintah.
Selanjutnya, mengacu pada prinsip tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menjadi induk perguruan tinggi di Indonesia mendistribusi tugas kepada satuan kerja di bawah tanggung jawab dan koordinasinya, yaitu Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di wilayah masing-masing.
IKU 6 dengan persentasi tinggi atau “melangit” menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara Tridarma pertama (akademik) dan Tridarma ketiga (pengabdian). Analisis sederhananya akan diperlukan effort SDM dosen/peneliti yang memerlukan anggaran besar untuk penelitian dan publikasi ilmiah di jurnal-jurnal yang terindeks scopus Q1 atau bahkan Top Tier, apakah perguruan tinggi dan para dosen (peneliti) mampu memenuhi target IKU 6 dengan persentase tinggi? Apa signifikansi IKU 6 dengan persentase tinggi? Mengapa IKU yang terkait Tridarma pertama dan kedua semakin kecil kontribusinya?
Dalam kaitan dengan IKU 6, artikel yang lolos di jurnal terindeks Scopus/WoS quartile Q1, bahkan Top Tier setelah melalui proses penilaian (review) yang sangat ketat dan lumayan lama antara 6 bulan sampai 1 tahun lebih, dikenakan biaya publikasi besar, antara Rp 35-40 juta, bahkan dana penelitian kadang habis untuk biaya publikasi, apalagi jurnal tersebut diterbitkan oleh publisher papan atas, seperti dikemukakan di atas, tentu berat dan sulit terjangkau, baik dari sisi biaya maupun kelayakan atau kualitas artikel, meskipun ada sebagian kecil artikel yang diterbitkan di jurnal dengan publisher tersebut tidak berbayar, akan tetapi langka dan sedikit sekali.
Membumikan IKU yang Berdampak
Rumusan indikator IKU perguruan tinggi tidak sekadar untuk kebutuhan perguruan tinggi an sich karena perguruan tinggi bukan seperti menara gading, melainkan insitusi yang memiliki tanggung jawab akademik, sekaligus tanggung jawab moral dan sosial untuk kemajuan bangsa melalui program-program yang langsung dapat dirasakan seperti pendidikan, kesehatan, pangan, energi, air, dan kebutuhan dasar lainnya.
Luaran (output) perguruan tinggi hendaknya mengacu pada tujuan pendidikan nasional dan berdampak pada pembangunan industri dan start up yang dapat menggerakkan ekonomi dan peningkatwlan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi, hilirisasi, dan teknologi tepat guna (TTG) dalam berbagai bidang.
Orientasi Tridarma macam inilah yang mestinya dijadikan sebagai IKU prioritas atau persentase lebih besar perguruan tinggi, bukan IKU publikasi di jurnal-jurnal bereputasi internasional dengan publisher yang berbayar tinggi dan menyedot anggaran besar perguruan tinggi. Memang di satu sisi untuk meningkatkan posisi tawar perguruan tinggi pada level dunia diperlukan, akan tetapi kalau indikator IKU prioritas diarahkan ke sana, tampaknya perlu ditinjau ulang.
Memang terdapat sebagian IKU perguruan tinggi terkait Sustainable Development Goals (SDGs) atau Pembangunan Berkelanjutan, seperti keterlibatan perguruan dalam penanganan kemiskinan, pendidikan berkualitas, kemitraan, kesetaraan gender, dan pertumbuhan ekonomi, akan tetapi belum ditentukan angka pastinya berapa.
Tridarma perguruan tinggi yang kedua, yaitu penelitian tidak hanya diarahkan untuk publikasi ilmiah an sich, melainkan hasilnya juga diorientasikan berdampak secara langsung, selain bagi kemajuan pengetahuan (manfaat teoritis), juga bagi masyarakat dalam berbagai bidang sesuai substansi (manfaat praktis) karena hal tersebut merupakan bagian dari tanggung akademik dan sosial.
Solusi
Perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap persentase IKU 6 Tahun 2026 yang menfokuskan pada capaian publikasi di JIB terindeks Scopus/WoS dengan quartile Q1 dan Top Tier serta publisher yang telah ditentukan, meskipun bagi perguruan tinggi tertentu IKU 6 tersebut dapat dijangkau akan tetapi jumlahnya sedikit, hanya dalam hitungan jari. Memang publikasi di jurnal ilmiah internasional sebagaimana dikemukakan oleh Stella Christie (Wamendiktisaintek) akan berdampak untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, meskipun dalam jangka panjang.
Bulan Januari hingga Februari 2026 pimpinan perguruan tinggi bersama seluruh pengelola organ yang terkait dengan IKU 2026 melakukan koordinasi dan pencermatan, khususnya terkait persentase IKU 6 yang melangit, menantang untuk direalisasikan oleh perguruan tinggi di Indonesia, dengan dibarengi penyiapan SDM dan anggaran yang memadai.
Sebagai penutup tulisan ini, perguruan tinggi perlu kembali ke khittah untuk berkhidmah bagi pembangunan nasional, khususnya dalam menerjemahkan Astacita melalui IKU yang implementatif, realistik, dan sebagai pusat unggulan (center of excellent) dalam melaksanakan tugas Tridarma secara berimbang dan berdampak nyata bagi masyarakat akademik dan masyarakat luas.

14 hours ago
2

















































