Ini Alasan Menteri PANRB Bolehkan PNS WFA dan WFH

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini telah resmi membolehkan para pimpinan instansi pemerintahan untuk mendesain mekanisme bekerja fleksibel bagi para aparatur sipil negara (ASN), baik berupa mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH), hingga bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).

Ketentuan bekerja secara fleksibel bagi para ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini Nomor 2 Tahun 2025. Dalam SE itu, juga terungkap alasan pemerintah kini membolehkan lagi ASN bekerja secara fleksibel, sebagaimana saat masa COVID-19.

Salah satu alasan utama penerbitan SE 2/2025 ini ialah untuk meningkatkan produktivitas bekerja para ASN dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik, Di samping juga untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat saat masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

"Untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat," dikutip dari SE 2/2025, Kamis (6/3/2025).

Dalam SE itu, Rini menegaskan, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel ini berlaku selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni pada Senin (24 Maret 2025) sampai dengan Kamis (27 Maret 2025).

Rini turut menegaskan dalam SE itu, bahwa dengan memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, para pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan para ASN, baik PNS maupun PPPK.

"Melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA)," kata Rini dalam SE yang ia terbitkan pada 5 Maret 2025 itu.

Ia pun menekankan, SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SE ini juga mengacu pada sejumlah regulasi yang sudah terbit sebelumnya, yaitu

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

6. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

7. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Antisipasi Macet Parah di Lebaran, PNS Bakal WFA Mulai 24 Maret

Next Article Struktur Kementerian Baru Prabowo Bakal Rampung Bulan Depan!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|