Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan merilis aturan baru mengenai batasan pembebasan bea masuk bagi barang para jemaah haji. Aturan baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan akan resmi berlaku mulai 6 Juni 2025.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan berdasarkan aturan tersebut, jemaah haji mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang kiriman mereka dengan syarat total nilai barang maksimal US$1.500 per pengiriman dengan jumlah pengiriman paling banyak dua kali selama musim haji.
Pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment note mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke tanah air.
"Namun, apabila jumlah pengiriman lebih dari dua kali atau nilai barang melebihi 1.500 US dolar, maka atas kelebihannya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, ditambah PPN atau PPN dan PPnBM, tetapi tidak dikenakan bea masuk tambahan dan pajak penghasilan," ujar Budi.
Sementara itu, untuk ketentuan barang bawaan jemaah haji setibanya di Indonesia, Budi menyebutkan bahwa jemaah haji diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor dengan syarat total nilai barang yang dibawa maksimal US$ 500. Jika melebihi US$ 500 akan dikenakan bea masuk dan pajak atas kelebihannya.
Adapun, pembawaan handphone, telepon genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri harus dilaporkan kepada Bea Cukai untuk dilakukan penyelesaian kewajiban kepabeanannya. Selanjutnya, perangkat tersebut akan didaftarkan IMEI-nya agar terdaftar pada database CEIR Kemenperin dan dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa Bea Cukai juga membantu pemeriksaan barang bawaan penumpang jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji agar tidak terkendala pada saat sampai di Arab Saudi berdasarkan aturan dari instansi kepabeanan Arab Saudi ZATCA (Zakat, Tax, and Customs Authority). Fokus utamanya adalah percepatan layanan setibanya di Arab Saudi, sehingga jemaah dapat fokus menjalankan ibadah haji.
Budi mengungkapkan bahwa demi kesuksesan penyelenggaraan haji tahun 2025, Bea Cukai juga berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan (AVSEC) untuk proses pemeriksaan x-ray, Komite Keamanan Bandar Udara untuk memastikan kesiapan angkutan haji, dan ZATCA untuk kelancaran proses kedatangan jemaah haji di Arab Saudi. Sinergi dengan berbagai instansi ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung proses penyelenggaraan haji.
"Selain memberikan edukasi pra-keberangkatan, kami juga mengimbau kepada Jemaah haji apabila memerlukan informasi lanjutan terkait ketentuan kepabeanan agar menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui saluran yang tersedia di linktr.ee/bravobeacukai," ujarnya.
Bea Cukai, menurutnya, telah melakukan sosialisasi seputar aturan kepabeanan kepada para jemaah haji sebelum proses pemberangkatan.
Beberapa hal yang disampaikan petugas Bea Cukai kepada jemaah haji, antara lain ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan prosedur registrasi IMEI perangkat telekomunikasi.
Budi menjelaskan hal ini bertujuan agar jemaah haji memahami batasan nilai barang bawaan atau kiriman yang bebas bea masuk dan pajak impor, serta memahami pentingnya registrasi perangkat telekomunikasi yang dibawa dari luar negeri (Arab Saudi) setibanya di Indonesia.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Israel Bom Bandara Yaman, Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Hancur
Next Article Barang Kiriman Masuk RI Makin Sedikit, 5 Tahun Turun 93%