Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas dengan inisial PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) kemarin, Rabu (4/3/2026). Sejumlah barang bukti pun diamankan dalam aksi ini.
Saat selesai penggeledahan, tim penyidik terpantau membawa beberapa dus tertutup keluar dari Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta. Adapun penggeledahan tersebut berlangsung kurang lebih tiga setengah jam.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan, barang bukti paling bayak berupa perangkat elektronik. Adapun barang tersebut nantinya akan dipilih untuk keterangan perkara.
"Dalam bentuk dokumen yang paling banyak. Yang paling banyak itu dalam bentuk USB. Ya USB itu barang bukti juga," jelas Dolly dalam konferensi pers.
Diketahui, Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengungkapkan total keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai Rp 14,5 triliun.
"Itu sekitar ada 2 miliar lembar saham dengan harga saham sekitar Rp 7.000 sekian. Yang totalnya Rp14 - 14,5 Triliun, itu kami freeze. Sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," ungkap Bolly dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Dirinya menjelaskan kasus ini berlangsung selama periode 2021 hingga 2023.
(ayh/ayh)
Addsource on Google
















































