Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terkait produk asuransi kesehatan. Aturan ini rencananya akan terbit pada triwulan pertama atau triwulan kedua di tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan aturan itu akan menerapkan beberapa poin utama. Di antaranya, kriteria perusahaan yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan, jenis-jenis dan ketentuan produk asuransi kesehatan, penerapan manajemen risiko pada perusahaan yang memasarkan produk asuransi kesehatan.
"Termasuk fitur koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS, medical advisory board, dan perjanjian kerjasama dengan pihak lain," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, (23/1/2025).
Atas rencana ini, Ogi menambahkan, pihaknya akan meminta tanggapan atas rancangan peraturannya baik kepada masyarakat dan pelaku industri.
Menurut data AAJI per September 2024, klaim asuransi kesehatan tumbuh signifikan sebesar 37,2% menjadi Rp20,91 triliun. Raihan ini naik 430 bps dari periode sama tahun lalu sebesar 32,9%, dan 1.230 bps dari akhir tahun 2023 sebesar 24,9%.
Jumlah klaim asuransi kesehatan periode ini juga jauh melampaui peningkatan premi asuransi kesehatan yang hanya sebesar Rp14,98 triliun. Dengan demikian, Rasio perbandingan klaim terhadap premi sudah mencapai 139.5%
Namun, OJK mengklaim per November 2024, rasio klaim asuransi kesehatan pada asuransi jiwa maupun asuransi umum mengalami penurunan. Hal ini menandakan telah terdapat perbaikan pada lini usaha asuransi ini.
Sementara itu, baru-baru ini Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengakui BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung 100% atau seluruh pembiayaan untuk semua jenis penyakit, khususnya penyakit yang membutuhkan biaya dengan jumlah besar.
Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan asuransi swasta guna menutupi selisih biaya pengobatan yang tak dapat dijangkau oleh BPJS Kesehatan. Dia pun mengungkapkan pemerintah tengah memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan BPJS Kesehatan melalui asuransi swasta.
"Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit. Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS," ungkap Menkes Budi Gunadi dikutip dari Detik Health, Kamis (20/1/2025).
Menurut Menkes, BPJS Kesehatan hanya menetapkan iuran sebesar Rp 48.000 per bulan per kepala dan ini dianggap tidak memadai untuk menanggung seluruh biaya pengobatan, terutama bagi penyakit kritis.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Strategi DAI Hadapi Lonjakan Klaim di Bisnis Asuransi Kesehatan
Next Article Inflasi Medis Naik, Asuransi 'Nombok' Bayar Klaim