Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY

5 hours ago 2

Harianjogja.com, SLEMAN—Rencana pembangunan kereta gantung di Prambanan terus berjalan. Tim investor berencana melakukan pemaparan proyek investasi senilai Rp200 miliar tersebut ke Pemda DIY.

Paparan dijadwalkan berlangsung setelah Lebaran sebagai bagian dari tahapan finalisasi dukungan pemerintah daerah. Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan agenda pemaparan ini menjadi tahapan krusial untuk menyelaraskan rencana investasi dengan kebijakan pemerintah provinsi.

“Setelah Lebaran, investor akan melakukan paparan ke Pemda DIY. Ini bagian dari proses agar proyek segera terealisasi,” kata Harda ditemui di Rumah Kowanan, Sidoagung, Godean, Minggu (22/3/2026).

Saat ini, proses perizinan masih berjalan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di sisi lain, izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD) juga masih diproses di tingkat provinsi. Dukungan dari Pemerintah Pusat dan provinsi disebut sudah menguat, tinggal menunggu penyelesaian aspek administratif.


Harda optimistis proyek ini akan menjadi daya tarik baru bagi pariwisata Sleman. Terlebih, kawasan seperti Sambirejo dinilai potensial dikembangkan sebagai destinasi wisata.

Hal ini bisa menjadi alternatif ungkitan ekonomi selain sektor pertanian yang kondisi geografisnya didominasi pegunungan berbatu. Selain itu, keberadaan infrastruktur pendukung seperti jalan baru Prambanan–Gunungkidul yang hampir selesai diyakini akan memperkuat akses menuju lokasi proyek.

Pemprov DIY pun disebut mendorong agar investasi ini segera terwujud, dengan harapan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan dan menggerakkan ekonomi lokal di wilayah Prambanan dan sekitarnya.
"Informasi dari investor, tiket masuk untuk destinasi wisata kereta gantung juga terjangkau untuk masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, Triana Wahyuningsih, mengungkapkan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setelah izin penggunaan TKD dan dokumen lingkungan hidup terbit, investor akan melanjutkan proses dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berperan aktif dalam memeriksa, menilai, hingga menerbitkan PBG tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|